SALATIGA (KRjogja.com) - Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah di Prambanan, Klaten, Jawa Tengah mengingatkan Walikota Salatiga John Manuel Manoppo SH tentang rencana pembongkaran eks markas Kodim 0714 di Jalan Diponegoro Salatiga. Peringatan ini dilakukan BP3 melalui surat Nomor 012/101.SP/BP3/P1/2010 yang ditandatangani Kepala BP3 Jateng Drs Tri Hatmadji.
Dalam suratnya dijelaskan, eks bangunan Makodim 0714 Salatiga telah diinventarisasi sebagai benda cagar budaya (BCB) dengan nomor inventaris BP3 11-73/Sla/21. Selain itu, BP3 juga mengingatkan kepada walikota BCB eks Makodim Salatiga tersebut, pembongkaran itu sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1993 ditegaskan tentang benda cagar budaya sebelumnya harus mengajukan izin secara tertulis kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Dalam hal ini izin tersebut dapat disampaikan melalui Direktur Purbakala Dirjen Sejarah dan Purbakala di Jakarta. Walikota Salatiga, John Manuel Manoppo SH melalui Kabag Humas Drs Valentino Haribowo kepada KRjogja.com, Rabu (13/1) menandaskan, sampai saat ini walikota belum pernah mengeluarkan izin tertulis kepada pemilik banguan eks Makodim 0714 Salatiga, yakni PT NV Yogyakarta yang berlamat di Jalan Brigjen Katamso 58 Semarang.
“Soal pembongkaran yang telah terjadi di eks Makodim 0714 Salatiga belum ada surat izin bongkar maupun izin prinsip yang dikeluarkan oleh walikota,” jelas Valentino Haribowo.
Selain itu, walikota berkomitmen untuk mempertahankan bangunan cagar budaya agar tetap memilik nilai sejarah dan karakteristik Salatiga. Langkah yang diambil walikota menurut Valentino adalah Pemkot Salatiga langsung mengirimkan surat teguran kepada pemilik eks Makodim yakni PT NV Yogyakarta di Semarang.
“Walikota sudah melayangkan surat teguran dan pemberitahuan kepada PT NV Yogyakarta di Semarang mengenai status eks makodim sebagai BCB dan melampirkan surat dari BP3 Jateng di Prambanan,” tandasnya. (Sus)
Berita terkait :








