KULONPROGO (KRjogja.com) - Terkait rencana pembangunan pabrik pengolah batu andesit di wilayah Desa Tanjungharjo Kecamatan Nanggulan, Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Djunianto Marsudi Utomo menegaskan, untuk sementara waktu pihaknya belum bisa mengeluarkan rekomendasi. Karena saat ini KLH sedang melakukan proses pengkajian upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).
KLH tandas Djunianto MU telah melakukan tinjauan lapangan di calon lokasi pabrik pengolahan batu andesit tersebut dan telah bertemu dengan pihak perusahaan pemrakarsa untuk klarifikasi. Berdasarkan penilaiannya, langkah yang diambil perusahaan pemrakarsa UD H kurang tepat karena belum melakukan sosialiasi kepada warga, sehingga muncul aksi penolakan. "Apa yang dilakukan warga, menolak rencana pembangunan pabrik pengolahan batu andesit itu wajar," tegasnya.
Djunianto mengingatkan, selama perusahaan pemrakarsa belum bisa mengurangi dampak yang timbul dari pabrik tersebut maka KLH belum bisa mengeluarkan rekomendasi. “Saat ini masih dalam tahap pengkajian, akhir bulan Februari lalu sudah bertemu dengan pemrakarsanya untuk klarifikasi UKL/UPL. Tujuannya untuk melihat dampak yang ditimbulkan, baik positif maupun negatifnya,” tuturnya.
Terpisah Camat Nanggulan Bowo Pristianto menjelaskan, masalah pembangunan pabrik pengolah batu andesit di wilayahnya, seluruhnya telah diserahkan ke pemkab Kulonprogo. Karena tahap kajian dan perijinan ada ditingkat kabupaten, sedangkan kecamatan hanya sebagai pelaksana saja.
Ditambahkannya, keberatan warga terhadap pembangunan pabrik tersebut karena lokasinya berada di tengah pemukiman penduduk dan lokasi sekolah. Warga kuatir, residu dari pabrik mengganggu kesehatan dan proses KBM disekolah yang berada didekat lokasi pabrik. (Rul)
Berita terkait :








