|
TEMANGGUNG (KRJogja.com) - Fatwa haram merokok yang dikeluarkan Muhammadiyah, disesalkan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah. Meski begitu, APTI tidak bisa berbuat banyak karena menjadi hak dan kewenangan sebuah organisasi untuk mengeluarkan sebuah fatwa untuk dipatuhi warganya.
"APTI hanya bisa menyesalkan fatwa haram merokok yang dikeluarkan Muhammadiyah," kata Ketua APTI Jawa Tengah, N Wisnu Broto di Temanggung, Rabu (10/3).
Selama ini, tambahnya, di Temanggung belum ditemukan komoditas unggulan untuk menggantikan tembakau yang hasilnya bagus dan bisa mengangkat perekonomian rakyat. Menurutnya, tembakau bisa menggerakkan seluruh sektor perekonomian di Temanggung. "Bahkan tanpa adanya campur tangan Pemerintah, sektor tembakau bisa bergerak sendiri," tegasnya.
Dalam waktu dekat katanya, kata Wisnu, APTI akan melakukan musyawarah guna membahas fatwa haram yang dikeluarkan Muhammadiyah tersebut, selain memang membahas menguatnya dukungan pengesahan RPP pertembakauan. "Kami akan melakukan pertemuan dengan pengurus Muhammadiyah guna mengetahui dasar dan pertimbangan dikeluarkannya fatwa itu. Fatwa haram itu jelas merugikan petani," katanya.
Sementara itu, beberapa petani tembakau yang sempat ditemui mengaku, walau ada fatwa dari Muhammadiyah tersebut, mereka tetap akan menanam tembakau, karena hanya komoditas tersebut yang menjadi andalan. "Biarlah ada fatwa, Petani tetap menanam, saat ini kami sudah menanam tembakau," kata Subakir, seorang petani dusun Lamuk Legok Tlogomulyo yang selama ini dikenal sebagai penghasil tembakau Srintil. (Osy)
Berita terkait :
-
Kriteria Perokok Aktif Jadi Perdebatan di Kota Malang
Amien Rais: Fatwa Haram Belum Final
Idham : Fatwa Haram Rokok, Ikuti Aturan Pemerintah Saja
PD Muhadiyah Tegal Belum Laksanakan Fatwa Haram Rokok
Din Syamsudin : Rokok Diharamkan Karena Hukumnya Belum Jelas















Yono@Rabu, 10 Maret 2010 14:36:57
Saya terasa sangat terganggu dan merasa sesak nafas jika ada perokok di sekitar saya, apalagi di tempat umum atau ketika sedang pertemuan dll. Sementara mau menegur tidak enak, mau tidak ikut pertemuan apalagi. Jadi semoga dengan diharamkannya merokok, orang lain yg terkena dampak rokok dapat terlindungi. Kalau untuk perokok, dimohon merokoklah di tempat khusus yg tidak mengganggu orang lain.