Pilih warna tema

Fatwa Haram Rokok (6) - Tak Berpengaruh Terhadap Penjualan
Rabu, 10 Maret 2010 16:06:00
Ilustrasi

KUDUS (KRjogja.com) - Sejumlah pengusaha rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menganggap keputusan PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok tidak akan berpengaruh besar terhadap tingkat produksi dan penjualan rokok di pasaran.

"Fatwa serupa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu juga kurang mendapat respon positif dari masyarakat," kata Pimpinan Pabrik Rokok (PR) Janur Kuning, Ahmad Guntur, di Kudus, Rabu (10/3).

Ia justru mengkhawatirkan, fatwa haram tersebut akan bernasib sama dengan fatwa serupa sebelumnya. "Fatwa ini justru akan menjadi paradoks. Sebab, banyak umat yang tidak akan menaati fatwa itu," ujarnya.

Selama ini, kata dia, masyarakat lebih taat dengan perintah dan petuah ulama. "Namun, banyak ulama yang juga mengonsumsi rokok. Landasan hukum rokok di Al Quran dan Hadist juga tidak disebutkan secara jelas," ujarnya.

Ia menyarankan, lembaga-lembaga yang berkompeten dan ormas keagamaan membuat fatwa yang positif dan membangun kemaslahatan umat. Misalnya, fatwa tentang korupsi atau hal-hal yang mampu meningkat keimanan umat. "Kami optimistis, jika iman bertambah kuat umat akan mengubah pola hidupnya menjadi lebih baik dan lebih mengutamakan kesehatan," ujarnya.

Namun, pernyataan berbeda diungkapkan Kepala Gudang PR Pendopo Istana Kudus, Abdul Mujib mengatakan, fatwa haram tersebut dimungkinkan dapat mempengaruhi permintaan rokok, terutama dari kalangan terkait. "Hanya saja, dampak fatwa tersebut hanya bersifat sementara mengingat rokok merupakan kebutuhan utama masyarakat, terutama para perokok," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP RTMM SPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua mengatakan, fatwa tersebut hanya bersifat sementara. "Pasalnya, merokok merupakan salah satu budaya bagi masyarakat dan sulit untuk ditinggalkannya," ujarnya.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok bagi umat Islam tertanggal 7 Maret 2010. Jika dibandingkan dengan fatwa yang dikeluarkan MUI, fatwa PP Muhammadiyah memiliki perbedaan, yakni tanpa menyebutkan batasan usia tertentu.

Keputusan tersebut diambil Muhammadiyah setelah melalui telaah dan penelitian secara ilmiah maupun dari sudut pandang agama. Dari sudut pandang agama sesuatu yang membahayakan itu patut dilarang, sedangkan berdasarkan hasil kajian ahli medis dan akademisi, disepakati bahwa rokok adalah sesuatu yang membahayakan karena mengandung zat adiktif dan zat berbahaya lainnya.

Hafas Gunawan, pemilik PR Gajah Mada Kudus mengatakan, fatwa haram merokok tersebut dipastikan akan berpengaruh pada penjualan rokok di pasaran semakin menurun. "Tetapi, dampaknya mungkin bersifat sementara dan tidak terlalu signifikan, mengingat di kalangan ulama juga belum satu suara terhadap fatwa merokok," ujarnya.

Menurutnya, dampak terbesar yang dialami para pengusaha rokok, justru adanya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai. (Ant/Ogi)
 


Berita terkait :
Bookmark this page :

Belum Ada komentar untuk artikel ini. Silakan tambah komentar.


Komentar

Nama

E-mail

Komentar

Kode Verifikasi