Pilih warna tema

Didakwa Lakukan Penipuan, Caleg PAN Disidang
Rabu, 10 Maret 2010 20:31:00
Tur Haryanto menjalani persidangan di PN Bantul. (Foto : Dian Ade Permana)

BANTUL (KRjogja.com) - Calon anggota legislatif terpilih dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantul untuk DPRD Bantul, Tur Haryanto alias Gus Tur diajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul, Rabu (10/3). Dia didakwa melanggar pasal 372 dan 378 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Subagyo SH.

Dalam dakwaan yang dibacakan didepan majelis hakim yang diketuai Ida Marion SH, Tur Haryanto didakwa telah melakukan aksi penipuan terhadap 56 warga yang terdiri dari 38 warga Piyungan dan 18 orang warga Sanden. “Terdakwa menjanjikan kepada warga akan mendapat bantuan rumah senilai Rp 80 juta dari Yayasan Harmoni,” kata Agus Subagyo.

Warga diminta untuk menyetor uang antara Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta, dengan total Rp 108 juta. Sementara untuk yang menginginkan lokasi tertentu, dimintai uang pelicin sebesar Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta.

Pada kenyataannya, setelah uang diserahkan, bangunan rumah yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Padahal rumah bantuan dijanjikan paling lambat pada Januari 2009, rumah tersebut sudah bisa ditempati oleh warga yang mendaftar. Namun hingga dilaporkan ke Polres Bantul pada Juni 2009, janji tersebut tidak terealisasi.

Menanggapi dakwaan JPU, Tur Haryanto menegaskan akan menghadapi persidangan sendiri. ”Kita ikuti saja proses persidangannya,” katanya yang menjalani tahanan kota. Menurutnya, meski selama proses penyidikan didampingi pengacara, namun untuk persidangan akan dihadapinya sendiri. Sidang akan dilanjutkan Rabu (17/3) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. (*-7)


Berita terkait :
Bookmark this page :

Belum Ada komentar untuk artikel ini. Silakan tambah komentar.


Komentar

Nama

E-mail

Komentar

Kode Verifikasi