PURWOREJO (KRjogja.com) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Purworejo H Masduqi Simor SH KN tetap melarang para pegawai negeri sipil (PNS) untuk memberikan dukungan praktis kepada bakal calon (balon) kepala daerah (kada) maupun balon wakil kepala daerah (wakada). Terlebih dukungan secara langsung dengan penyerahan KTP untuk balon yang melalui jalur independen atau perseorangan.
“Ini sudah ada aturannya, demi menjaga netralitas PNS,” jelas Masduqi Simor kepada KRjogja.com di kantornya, Kamis (11/3).
Menurutnya, larangan pemberian dukungan itu berlaku bagi semua PNS hingga perangkat desa yang sudah diangkat menjadi PNS. “Ini sesuai dengan jiwa Peraturan Pemerintah (PP) 37 Tahun 2004, dimana PNS dilarang berpolitik secara praktis. Termasuk menjadi anggota partai,” jelasnya seraya menambahkan, selain PP 37 juga ada surat edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPAN) yang melarang pemberikan dukungan itu bagi PNS.
etralitas PNS harus dimaknai bahwa siapapun yang akan menjadi kada nanti, otomatis akan menjadi atasan semua PNS di daerah. “Jika PNS diperbolehkan memberikan dukungan pada balon kada tertentu, maka di tubuh birokrasi akan terpecahbelah,” tandasnya.
Begitupun jika ternyata ada yang terbukti memberikan dukungan, maka PNS yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Paling ringan berupa tegoran, dan jika sudah tidak bisa diingatkan akan mendapat sanksi lebih berat seperti penurunan pangkat. (Nar)
Berita terkait :
-
Temukan Politik Uang, 7 Tim Sukses Paslon Bupati Grudug Mapolres
Pemilukada Belum Sentuh Inti Demokrasi
Dugaan Money Politic, Kadus Dilaporkan ke Panwas
Gelar Hiburan Rakyat, Joyo Kerahkan Massa
Gunakan Logo KPU, Paslon Joyo Kena Tegur








