Pilih warna tema

Kriteria Perokok Aktif Jadi Perdebatan di Kota Malang
Senin, 12 April 2010 12:20:00
Ilustrasi. (Foto : Dok)

MALANG (KRjogja.com) - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Malang, dr Enny Sekar Rengganingati menegaskan, kriteria perokok aktif bagi masyarakat untuk mendapat kartu kesehatan daerah (jamkesda) di kota tersebut masih belum final. Sampai saat ini, kriteria tersebut belum dibahas lebih lanjut dengan tim koordinasi Jamkesda.

"Proses yang tengah kami lakukan sekarang baru pada tahap persiapan validasi peserta jamkesda, belum menyentuh pada hal-hal teknis yang lebih rinci termasuk penambahan kriteria bagi perokok aktif," tegas Enny di Kota Malang, Senin (12/4).

Proses validasi peserta jamkesda, katanya, di antaranya menyangkut penyusunan kepanitiaan tim validasi dan kriteria penilian termasuk skornya. Untuk kepanitiaan dan petugas sudah diajukan ke pemkot setempat.

Sebelumnya, Wali Kota Malang Peni Suparto juga memberikan dukungan terhadap penambahan kriteria agar para perokok aktif tidak bisa mendapatkan kartu peserta jamkesda karena jamkesda akan diberikan pada warga yang benar-benar miskin agar mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.

Berbeda dengan wali kota yang memberikan dukungan, Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menolak dengan tegas pencoretan perokok aktif sebagai peserta Jamkesda. "Sebagian besar warga miskin dan berhak mendapatkan jamkesda ini adalah perokok," tegas Nuruddin Hadi.

Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang itu, kalau perokok aktif dicoret dari kepesertaannya sebagai penerima jamkesda, dapat dipastikan akan sangat sedikit warga yang terjaring dalam program Jamkesda.

Padahal, lanjutnya, seluruh warga miskin yang belum terjaring Jamkesmas berhak mendapatkan layanan kesehatan secara gratis dan maksimal dari program Jamkesda, apalagi dana yang dianggarkan dalam APBD 2010 juga mengalami peningkatan.

Pada tahun 2009, anggaran untuk Jamkesda Kota Malang sebesar Rp1,8 miliar untuk 29 ribu jiwa. Sedangkan tahun 2010 menjadi Rp2,4 miliar dengan perkiraan peserta juga ada penambahan, minimal menjadi 31 ribu jiwa.

Pencoretan kriteria perokok aktif dari peserta Jamkesda tersebut merupakan usulan dari Komisi D dan beberapa anggota dewan lainnya yang menilai bahwa perokok adalah warga yang mampu, sebab setiap hari mampu membeli rokok minimal satu pak yang harganya sekitar Rp10 ribu. (Ant/Van)


Berita terkait :
Bookmark this page :

Belum Ada komentar untuk artikel ini. Silakan tambah komentar.


Komentar

Nama

E-mail

Komentar

Kode Verifikasi