Pilih warna tema

Dirut AP I Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 22 Juli 2010 11:34:00
Ilustrasi (Foto:Dok)

JAKARTA (KRjogja.com) - Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP I), Bambang Darwoto, Rabu malam (21/7) dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena memberi keterangan palsu soal pemogokan karyawan pada Mei 2008 di Bandara Sepinggan Balikpapan.

Demikian keterangan tertulis Liaison Officer Kantor Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana (SKP BSB), Yanno Nunuhitu kepada KRjogja.com, Kamis (22/7). Menurut Yanno pengaduan dibuat oleh Arif Islam, karyawan Dinas Flight Service dan Komunikasi Penerbangan Bandara Sepinggan, didampingi oleh  Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I (SP API) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Dan, diterima oleh Kompol Am Zakaria, pada pukul 22.00.

"Terlapor diadukan dengan tuduhan memberikan pengaduan palsu kepada pemerintah, memfitnah, dan menimbulkan persangkaan palsu bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Pelanggaran atas pasal 317 dan 318 KUHP itu dapat diancam hukuman empat tahun penjara," kata Yanno.

Kendati demikian, Yanno mengingatkan meskipun mendukung langkah Arif dan SP API, Kantor SKP BSB meminta agar bukti-bukti baru atas sabotase di Bandara Sepinggan itu tidak ditujukan untuk menyudutkan pejabat tertentu di API.

"Kami ingatkan kepada mereka, tujuan utama dari laporan polisi ini bukanlah untuk memenjarakan orang. Tapi, agar pemecatan Arif dicabut. Dan hak-haknya sebagai pekerja yang terampas dapat dikembalikan secepatnya," imbuhnya.

Sekadar informasi, Bambang Darwoto memberikan keterangan kepada Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bahwa dalam pemogokan itu, Arif Islam melakukan sabotase lampu X-Ray di pintu bandara sehingga membayahakan keamanan. Dan, Arif yang aktifis SP API dikeluarkan dari pekerjaannya tanpa prosedur dan tanpa kompensasi.

Tidak terima dengan tuduhan Direksi, Arif selama dua tahun bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti ketidakterlibatannya dalam sabotase X-Ray. Setelah menemukan bukti-bukti kuat, bersama SP API menunjukkan dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana (SKP BSB). Salah satu dokumen yang ditunjukkan Arif adalah Surat Keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Balikpapan, yang menyimpulkan bahwa pelaku sabotase X-Ray adalah orang lain.

"Kantor SKP BSB percaya bahwa Arif hanyalah korban. Karena itu, kami mempersilakannya mengambil langkah hukum maupun negosiasi yang diperlukan. Kami menghormati keinginannya untuk mempolisikan Dirut API, karena ia memiliki hak hukum sebagai warga negara yang mengalami ketidakadilan," ujarnya.

Sengketa perburuhan antara Direksi API dan SP API selama ini berlangsung cukup ‘panas’. Gugatan hukum SP API ke Direksi atas kasus pemecatan Arif hingga kini masih berjalan di pengadilan. Selain mengadu ke SKP BSB Andi Arief, SP API juga membawa kasus Arif ke DPR dan Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Sebaliknya, Direksi API juga gencar melobi jajaran pemerintah, khususnya Kemeneg BUMN, agar Kementerian dapat memahami langkah pemecatan itu. Hingga saat ini, upaya Arif maupun SP API untuk menemui Meneg BUMN  masih membentur ‘pagar-pagar’ yang dipasang staf-staf Kementerian. (Tom)


Berita terkait :
Bookmark this page :

Ada 10 komentar untuk artikel ini. Halaman   12

  • nyoman_jimbaran_bali@Selasa, 27 Juli 2010 23:15:34

    Ayooo polisi tangkap juga para antek antek direksi angkasa pura 1 bambang darwoto cs dan juga bayarkan kesepakatan pkb yang telah diputuskan lembaga hukum tertinggi MA RI....serikat pekerja telah lama di adu domba oleh mereka....hidup serikat pkerja salam solidaritas........bersatu kawan kawan serikat pekerja kita lawan mereka

  • lintang@Selasa, 27 Juli 2010 12:50:24

    seharusnya udah sejak dulu kasus ini diangkat dan polisi tak perlu menunggu terlalu lama...... sampai banyak korban dari serikat pekerja......... tapi, tetap saja bagus!!!!! mas bambang darwoto biar merasakan sel dan hidup di penjara!!!! itu lebih bagus buat anda.... buat anggota SPAP I di seluruh Indonesia, ayo terus maju jangan menyerah... lintang

  • RATNO@Senin, 26 Juli 2010 15:55:53

    MAJU TERUS PANTANG MUNDUR

  • winda@Senin, 26 Juli 2010 12:42:33

    semoga polisi serius menangani kasus ini...

  • nisvawati@Minggu, 25 Juli 2010 15:06:40

    Jangan biarkan pelanggar HAM tidur nyenyak, PENJARAKAN!!


Komentar

Nama

E-mail

Komentar

Kode Verifikasi