SALATIGA (KRjogja.com) - Komunitas Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (Cicak) Kota Salatiga menuding Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pendidikan di Salatiga cacat hukum. Diduga dalam penyusunan Perda tersebut sarat adanya penyalahgunaan wewenang.
Koordinator Cicak Salatiga, Yakub Adi Krisanto SH kepada KRjogja.com, mengatakan Perda pendidikan yang sudah selesai dibuat oleh DPRD tidak dilengkapi dengan naskah penjelasan. Kelalaian ini dilakukan karena dewan periode 2004-2009 lalu karena memasuki akhir masa jabatan.
”Ini merupakan kesalahan fatal dalam penyelenggaran pemerintahan. Perda yang sudah disetujui oleh DPRD dan eksekutif 30 Juli lalu terkesan tergesa – gesa. Naskah penjelasan tidak diadakan dan malah diusulkan diluar forum pembentuknya. Ini sangat aneh,” tandas Yakub Adi Krisanto didampingi aktifis Cicak lainnya di Kampoeng Percik, Salatiga, Rabu (28/10).
Kesalahan ini, lanjut Yakub, merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangan. Dugaan penyimpangan lainnya, menurut aktifis Cicak Salatiga lainnya, Dwi Prasetyo SH, adalah penggunaan anggaran studi banding keluar kota dalam penyusunannya panitia khusus (pansus) DPRD yang tidak sebanding dengan perda yah dihasilkan.
“Seyogyanya, dengan biaya yang sudah cukup besar tersebut seharusnya menghasilkan Perda yang maksimal dan tidak ada celah kesalahan yang begitu besar. “Pansus sudah studi banding hasilnya kok seperti ini,” ujar Dwi Prasetyo.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pendidikan Kota (DPK) Salatiga, Benny Ridwan menyatakan, meski Perda penyelenggaraan pendidikan meski sudah disahkan DPRD Salatiga, namun belum berlaku karena belum disahkan Gubernur. “Perda Pendidikan Salatiga, masih berada di Bagian Hukum Pemkot Salatiga untuk dilengkapi. Setelah disahkan oleh Gubernur baru akan diberi nomor Perda,” katanya. (Sus)
Berita terkait :
-
Jabatan Kepala BP RSUD Salatiga Kosong
Korsel Catat Surplus Neraca Berjalan
Tuna Netra Sleman Tuntut Kesetaraan Pendidikan
Warga Sidomukti Salatiga Tolak Pembangunan Rusunawa
Penyidikan Penyimpangan Proyek Masjid Raya Jalan Terus








