SALATIGA (KRjogja.com) - Forum Peduli Benda Cagar Budaya (Forped BCB) Kota Salatiga segera menempuh jalur hukum dan melaporkan PT NV Yogyakarta selaku pemilik bangunan eks Kodim 0714/Salatiga ke kepolisian. Pasalnya bangunan Eks Makodim yang masuk kategori benda cagar budaya sudah diratakan dengan tanah dan tinggal puing-puing, Jumat (15/1).
Koordinator Forped BCB Salatiga, Eddy Supangkat dan pengamat hukum UKSW Salatiga, Yakub Adi Krisanto ini menilai tindakan PT NV Yogyakarta merupakan pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1) UU 5/1992 tentang BCB. Pasal itu menyebutkan setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya.
“Dan bagi yang melakukan perusakan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 26 UU yang sama. Kami akan melaporkan kasus pidana ini ke polisi,” tandas Yakub Adi Krisanto kepada wartawan, Jumat (15/1).
Berdasarkan surat dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng di Prambanan Nomor 012/101.SP/BP3/P-1/2010 pembongkaran harus mengurus ijin pembongkaran dahulu kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Diduga, dalam pembongkaran bangunan eks Kodim tersebut, PT NV Yogyakarta belum mengantongi surat ijin tersebut.
Diketahui bangunan Eks Makodim 0714 Salatiga yang merupakan BCB di Salatiga telah menjadi hak milik swasta dan dibongkar. (Sus)






