SALATIGA (KRjogja.com) - Kepolisian Polres Salatiga akhirnya turun tangan langsung melakukan penyelidikan kasus pembongkaran benda cagar budaya (BCB) eks Makodim 0714 Salatiga. Jajaran Polres akan melakukan koordinasi dengan Pemkot Salatiga dan BP3 Jateng di Prambanan.
Ditegaskan Kapolres Salatiga, AKBP Agus Rohmat SIK, pihaknya akan melakukan langkah sesuai dengan tugas Kepolisian. “Apabila ada unsur pidananya, kami jelas akan menyidik. Sekarang ini masih melakukan pengkajian terhadap pembongkaran eks Makodim 0714 Salatiga tersebut,” terang Agus Rohmat di Mapolres Salatiga, Rabu (20/1).
Agus Rohmat juga meminta kepada masyarakat dan media massa agar obyektif dalam menyampaikan informasi, agar tidak terjadi saling benturan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Forum Pedulu BCB Salatiga yang mengetahui persis foto-foto BCB eks Makodim tersebut.
“Tidak perlu berandai-andai ada pidana atau tidak. Kami ke depan akan meminta keterangan pemilik baru eks makodim itu, yakni PT NV,” tandasnya. (Sus)













Joe Marbun@Kamis, 21 Januari 2010 00:46:10
Itu lagu lama Polisi...Kasus Trowulan juga gitu. Dah jelas pelanggaran kok tapi masih bisa berkelit. Benar2 Ga bisa di nalar cara berpikir polisi Salatiga tersebut.