PURWOKERTO (KRJogja.com) - Badan Anggaran (Banggar) legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Banyumas dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan mengenai penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau.
Anggota Banggar, H Ali Basalamah ST mengatakan, Selasa (9/2), agenda pertemuan antara lain untuk membahas mengenai penmgalokasian dana bagi hasil cuka tembakau oleh Pemkab Banyumas pada tahun 2010 ini.
"Karena pembahasan pada waktu itu tidak sampai melibatkan badan anggaran sehingga kami meminta ada pertemuan lanjutan untuk lebih dalam membahas alokasi dana tersebut," kata Ali.
Disebutkan, pada saat pembahasan RAPBD antara tim Banggar dengan TAPD, dana Rp 2,404 miliar bagi hasil cukai tembakau sebenarnya sudah muncul dalam pendapatan. Namun demikian, eksekutif tidak melakukan perincan untuk apa dana pendapatan itu akan digunakan. Setelah APBD ditetapkan, muncul kabar bahwa rincian penggunaan bagi hasil cukai sudah dibuat eksekutif. Sayangnya penggunaan anggaran itu tidak dikonsultasikan dengan Banggar.
" Kami keberatan penetapan mekanisme kegiatan yang dibiayai dari cukai, tanpa konsultasi dengan Banggar,. Ini menyalahi aturan" tegas anggota Banggar lainnya yang juga Ketua Fraksi PDIP Subagyo SPd.
Dalam Peraturan Gubernur Jateng Nomor 73 Tahun 2009 tentang dana bagi hasil cukai tembakau bagian pemerintahan Provinsi Jateng dan Pemkab/pemkot di Jateng, Kabupaten Banyumas menerima dana sebesar Rp 2.404.333.430. Dana yang masuk ke pos kegiatan DPPKAD tersebut, kemudian oleh TAPD dialokasikan untuk empat kegiatan.
Antara lain peningkatan kualitas bahan baku Rp 400 juta dilaksanakan Dinas Petanian, Kehutanan dan Perkebunan, pembinaan lingkungan sosial Rp 1,224 miliar yang rinciannya untuk Badan Lingkungan Hidup Rp 143,190 juta, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp 442,200 juta, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Rp 271,523 juta, Dinas Kesehatan Rp 192,420 juta dan Bappeda Rp 175 juta. Yang ketiga digunakan untuk kegiatan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai sebesar Rp 730 juta dilaksankan Bagian Hukum Rp 175 juta, Humas dan Protokol Rp 215 juta, Dinas Pendidikan Rp 200 juta, Bagian Perekonomian Rp 200 juta. Kegiatan yang keempat digunakan untuk pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Rp 50 juta dilaksanakan Satpol PP.
Subagyo SPd menambahkan, komunikasi harus dilakukan dengan tim anggaran secara berlanjut demi terciptanya transparansi penggunaan anggaran. Dirinya juga akan meminta kepada eksekutif agar komunikasi itu direncanakan secara matang agar ke depan kontrol dewan berjalan sebagaimana mestinya. (Ero)
Berita terkait :
-
Pengawasan UN Banyumas Libatkan Kampus
Polres Banyumas Ringkus Spesialis Rumah Kosong
Perusahaan di Banyumas Nunggak Pajak Hingga Rp 17 M
Tanah Bergerak di Banyumas, 18 Rumah Nyaris Roboh
Sejahterakan Petani, Perhutani Banyumas Barat Ekspor Kayu







