Upaya Privatisasi BPD DIY Masih Digodok
Selasa, 09 Pebruari 2010 14:53:00
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. (Foto : Rani Dwi Lestari)

YOGYA (KRjogja.com) - Perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Terbatas (PT) sudah dipersiapkan rancanganya. Upaya privatisasi yang masih terus dibahas, merupakan upaya sumber dana alternatif pembiayaan anggaran sebagai bentuk kontribusi profit center bagi pembangunan daerah.

Diruktur Utama BPD DIY, Dr. Supriyanto, MBA di Yogyakarta mengatakan, sejak awal rancangan perubahan status ini sudah dibahas baik di tingkat Pemprop maupun di Komisi B DPRD DIY dengan mempersiapkan syarat-sayar dan kriteria yang diperlukan.

"Kami selaku pelaksana berusaha mempersiapkan manajemen yang di dukung sumber daya manusia yang benar-benar berkualitas karena harus bisa beradaptasi dengan perubahan status sekaligus tingkat pelayanan nasabah nantinya," ujar Supriyanto di Yogyakarta, Selasa (9/2).

Secara internal, tambah Supriyanto, BPD DIY yang menjadi bank devisa daerah akan menitikberatkan pada faktor pelayanan yang layak digunakan untuk traksaksi global. Selama ini BPD DIY untuk belum menangani traksaksi ekpor impor yang masih dikelola oleh bank-bak swasta, BPD DIY masih memberikan pelayanan yang bersifat lokal. Maka tantangan ke depannya harus siap dalam segala bidang, terutama manajemen.

"Secara garis besar dalam kajian seberapa besar pasar layanan yang akan diberikan nantinya. Sehingga nantinya jadi memperbaiki dan menambah kualitas SDM yang ada. Selain itu pelayanan menjadi lebih transparan dimana siapapun baik stakeholder dan pemegang saham dapat melihat proses pelayanan," kata Supriyanto.

Ditemui terpisah, Gubernur DIY, Sultan HB X menegaskan, perubahan status BPD DIY dari perusahaan daerah menjadi perusahaan terbatas tidak akan mengubah kepemilikan bank itu dengan menguasai 100 persen saham bank. "Kalau jadi swasta, bank pembangunan daerah sudah enggak ada lagi, cuma bank umum seperti yang lain," ujarnya.

Menurut Sultan, BPD DIY sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi PT, sehingga nantinya dapat menjadi bank devisa. Ini berarti akan bisa melayani transaksi ekspor-impor dari DIY. Bila tetap menjadi badan usaha milik daerah, justru Sultan Khawatir akan membatasi kontribusi BPD DIY dalam mendongkrak perekonomian DIY.

Rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk perusahaan daerah BPD DIY menjadi PT BPD DIY yang diajukan Pemprop gagal masuk program legislasi daerah (prolegda). Lebih lanjut Sultan mengemukakan, pihaknya akan mereformasi manajemen di BDD DIY dengan memasukkan sejumlah profesional. "Dengan profesional, kita harapkan manajemen dapat berubah sehingga membuka peluang privatisasi," tegasnya.

Sultan menyatakan, dalam melakukan reformasi BUMD milik Pemda DIY itu akan terdiri dari tiga tahap, yaitu restrukturisasi, profitisasi dan privatisasi. "Privatisasi dilakukan bekerja sama dengan sektor swasta dalam hal-hal tertentu, untuk meningkatkan return on assets melalui pendayagunaan aset daerah yang belum optimal," jelasnya. (Fir)


Berita terkait :
Bookmark this page :

Belum Ada komentar untuk artikel ini. Silakan tambah komentar.


Komentar

Nama

E-mail

Komentar

Kode Verifikasi