Pilih warna tema

Jakgung Tindak Pengemplang Pajak
Selasa, 09 Pebruari 2010 15:23:00
Ilustrasi (Foto:Dok)

JAKARTA (KRjogja.com) - Kejaksaan Agung merespons pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyentil para pengemplang pajak. Saat ini, Kejagung masih dalam tahap menanti informasi lebih lanjut dari tim penyelidik pajak.

Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan saat dihubungi wartawan, Selasa (9/2). “Kami (Kejagung) mendukung pernyataan SBY. Tapi kami masih menunggu tim penyelidikan dari pajak,” ujarnya.

Kamal menambahkan, jika selesai berkasnya nanti, maka bisa Kejagung bisa mengeluarkan surat perintah dilakukan penyelidikan. “Hingga saat ini berkas belum kami terima,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, setelah berkasnya diterima maka Kejagung akan meneliti dan melihat kembali apakah dalam laporan itu terdapat pelanggaran undang-undang.

Seperti diketahui, Presiden SBY menyentil para pengemplang pajak ketika memberi pengarahan dalam Rapat Pimpinan Polri 2010 di Mabes Polri, Senin 8 Februari. Menurutnya, para pengemplang pajak tidak bisa dibiarkan begitu saja. Alasannya, pengemplang pajak merugikan uang rakyat dan menyangkut rasa keadilan masyarakat. (Okz/Tom)


Berita terkait :
Bookmark this page :

Belum Ada komentar untuk artikel ini. Silakan tambah komentar.


Komentar

Nama

E-mail

Komentar

Kode Verifikasi