Pilih warna tema

Sultan : SK Bahasa Jawa Akan Ditinjau Ulang
Selasa, 09 Pebruari 2010 15:52:00
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. (Foto : Rani Dwi Lestari)

YOGYA (KRjogja.com) - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan peninjauan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penggunaan Bahasa Jawa setiap hari Sabtu di lingkungan pemerintah kabupaten maupun kota yang ada di DIY. Hal tersebut berangkat dari anggapan, penggunaan bahasa Jawa pada hari Sabtu menjadi kurang efektif mengingat Pemkot Yogyakarta dan Pemkab Sleman kini menerapkan 5 hari kerja (Sabtu dan Minggu libur).

"Ya nanti akan kita tinjau kembali, kita lihat kedepannya dulu seperti apa," kata Sultan ketika ditemui wartawan di komplek Kepatihan, Selasa (9/1).

Menurut Sultan, jika dalam perjalanannya keberadaan SK tersebut dirasa kurang efektif, maka selanjutnya akan dilakukan pembicaraan lebih lanjut dengan pemerintah daerah di tingkat II. "Untuk selanjutnya ya nanti kita bicarakan saja dengan pemerintah daerah tingkat II, karena kan memang kewenangannya ada di disana," kata Sultan.

Seperti diketahui, SK penggunaan bahasa Jawa mulai diberlakukan pada pertengahan Agustus 2009 lalu. Penggunaan bahasa Jawa pada hari Sabtu ini merupakan upaya untuk melestarikan budaya Jawa khususnya dalam hal bahasa. Namun belakangan Pemkab Sleman dan Pemkot Yogyakarta mulai menerapkan 5 hari kerja. Sehingga otomatis SK tersebut tidak bisa dilaksanakan karena setiap Sabtu tidak ada aktivitas perkantoran. (Ran)


Berita terkait :
Bookmark this page :

Belum Ada komentar untuk artikel ini. Silakan tambah komentar.


Komentar

Nama

E-mail

Komentar

Kode Verifikasi