JAKARTA (KRjogja.com) - Pemerintah tengah menggodog sistem kebijakan dasar untuk menjadi pedoman tepat dan permanen dalam memberikan pelayanan serta peningkatan kesejahteraan sosial.
Hal ini disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pengantar sidang kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/2). Presiden mengatakan, kebijakan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan sosial kepada masyarakat seharusnya bukan suatu sistem yang dapat mengalami pasang surut atau dapat berubah sewaktu-waktu.
8
"Dalam kaitan itu perlu dirumuskan bagaimana sistem paling tepat untuk kebijakan, apa perlu dalam bentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, agar menjadi pedoman baik bantuan atau pelayanan itu," tuturnya.
Setelah pedoman permanen itu dirumuskan, Presiden berharap dapat segera dicarikan sumber daya dan anggaran agar mekanisme permanen itu dapat berjalan.
Sumber daya itu, lanjut dia, dapat berasal dari APBN, APBD atau sumber-sumber pihak ketiga yang diperbolehkan oleh Undang-undang.
"Oleh karena itu kita harus berpikir untuk melihat kembali sistem dan kebijakan dasar yang berkaitan dengan sebutlah keadilan dan kesejahteraan sosial ini. Sebetulnya, ke depan, sistem dan kebijakan dasar bukan program atau perlakuan yang mengalami pasang surut tapi betul-betul permanen," ujar Presiden.
Di antara pelayanan sosial yang harus diatur itu, menurut dia, adalah pelayanan kepada golongan lanjut usia, kaum penderita cacat, serta fasilitas lembaga pemasyarakatan dan narapidana anak.
Untuk perbaikan fasilitas lembaga pemasyarakatan, Presiden menyebutkan, pemerintah telah menganggarkan Rp1 triliun dalam APBN-P 2010 dalam bentuk crash program.
Pemerintah juga menganggarkan pengadaan 1.000 kapal dengan nilai Rp1,5 triliun guna disebar ke kantong-kantong nelayan seluruh Indonesia.
Presiden berharap, anggaran dua program peningkatan kesejahteraan itu dapat disetujui oleh DPR.
Dalam pengantarnya pada rapat kabinet paripurna itu, Presiden juga meminta segera dirumuskan pemberian hukuman kepada anak-anak yang lebih adil.
Menurut dia, diperlukan mekanisme baru lebih adil yang tidak hanya bergantung pada empat mekanisme yang dimiliki Presiden, yaitu abolisi, grasi, rehabilitasi, dan amnesti.
Presiden juga mengatakan ia telah menyetujui usulan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk memberikan grasi bersyarat kepada 550 tahanan anak.
"Tapi ini bukan solusi, ini `Quick Win`. Ke depan, harus ada aturan permanen bagaimana mestinya mereka itu. Ini menyangkut keadilan," demikian Presiden. (Ant/git)
Pemerintah Godog Kebijakan Pelayanan Sosial
Kamis, 18 Pebruari 2010 16:17:00
Berita terkait :






