JAKARTA (KRjogja.com) - Ribuan umat Islam mengancam akan menghalangi pembongkaran makam Habib Hasan bin Muhammad Alhadad di kawasan di Koja Kota, Tanjung Priok, Jakarta Utara oleh pemerintah kota setempat. Kompleks makam seluar 5,4 hektar tersebut menurut rencana akan dibongkan untuk perluasan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
"Jika tetap dibongkar, kami sudah siap untuk menghadapi secara bersama dua ribu umat Islam dari berbagai daerah," kata kuasa hukum ahli waris Habib Hasan, Yan Juanda Saputra, di Jakarta, Jumat (12/3).
Yan menyatakan kompleks pemakaman tersebut sering digunakan untuk pengajian yang diikuti oleh sekitar 1.500 umat Islam yang berasal dari berbagai daerah, karena di kompleks itu juga berdiri pendopo untuk pengajian sekaligus pengobatan gratis.
"Kalau itu dibongkar, berarti benar-benar telah melukai hati umat, apalagi dalam rencana kompleks itu hanya akan didirikan tugu dan hanya boleh dikunjungi sekali dalam setahun. Itupun jumlahnya hanya 10 orang dan diberitahukan terlebih dahulu ke Pelindo II," katanya.
Sebenarnya, kata dia, lahan yang akan digunakan tersebut milik sah dari Habib Hasan sesuai dengan Hak Eigendom Nomor 126 yang diperoleh dari pemerintah kolonial Hindia Belanda pada 19 Desember 1934. "Kemudian pada 23 Desember 1960 disertifikatkan menjadi hak milik, sedangkan Pelindo hanya berdasarkan pada HPL (hak pengelolaan lahan) yang dikeluarkan pada 1987," katanya.
Selanjutnya, kata dia, pada 1993 dilakukanlah tukar guling lahan antara tanah milik Pelindo di Semper dengan lahan di Koja yang diatasnya berdiri makam Habib Hasan. Tukar guling itu dilakukan, ia menambahkan dengan dasar kompleks makam dipindahkan ke Semper. "Padahal Pemda DKI tidak punya atas tanah itu, karena sebelumnya ahli waris mempercayakan pengelolaan tanah makam itu kepada pemda. Bukan untuk dimiliki oleh pemda," katanya.
Namun, kata dia, atas dasar tukar guling itu, pada 1997 dilakukan penggusuran atas kompleks makam kecuali makam Habib Hasan. "Kemudian Pemkot Jakut memberikan somasi pada 9 Maret 2010 dan tiga hari setelah itu harus dibongkar paksa," katanya.
Pendirian monumen sendiri, Pemkot Jakut menilai bahwa makam Habib Hasan itu, dianggap sudah dipindahkan ke Semper. "Padahal pemindahan itu belum dilakukan sama sekali, ini sangat melukai kami," katanya. (Ant/Van)






