|
YOGYA (KRjogja.com) - Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan Pengurus Pusat Muhammadiyah tampaknya tidak mempengaruhi nasabah untuk tetap memanfaatkan jasa perbankan kovensional dan pindah ke bank syariah.
Salah satu nasabah bank swasta nasional yang ditemui KRjogja.com, Niar (22) mengaku sudah mengetahui sejak lama adanya fatwa haram pada bunga bank. Namun hal tersebut tak membuatnya pindah ke bank syariah. Dan, pilihan untuk menabung tergantung dari tujuan masing-masing nasabah.
Menurut Niar menabung di bank konvensional lebih menguntukan karena jelas besaran bunga dan periodenya. Selain itu, memudahkan transaksi seperti layanan ATM Bersama yang bisa dijangkau dimana saja.
"Saya sudah lama mendengar kalau bunga bank itu haram. Tapi, setiap nasabah pasti ingin mendaat keuntungan. Tidak hanya bunga namun kemudahan layanan sehingga bisa bertransaksi dimana saja," imbuhnya.
Pendapat senada diungkapkan oleh Mochi (22), yang menganggap menabung di bank konvensional lebih menguntungkan karena tidak memehami produk ataupun sistem perbankan syaraiah yang rumit.
"Saya tidak mengetahui keuntungan di bank syariah dan terlihat lebih rumit. Kalau di bank konvensional jelas laporanya. Misalnya bunga yang diterima berapa besar, "katanya.
Sementara itu nasabah pengguna jasa perbankan syariah, Aprilia (27) mengaku memilih menggunakan bank syariah untuk menabung bukan semata karena faktor fatwa haram bunga bank. Namun, menganggap lebih menguntungkan dibandingkan bank konvensional.
"Keuntungan bank syariah berasal dari bagi hasilnya bisa disesuaikan dengan pendapatan bank. Misalnya bank memperoleh pendapatan tinggi, kita akan mendapat bagi hasil tinggi. Sedangkan di bank konvensional tetap," paparnya.
Nasabah bank syariah lain, Irfan mengatakan bank syariah memiliki keuntungan tinggi dan menyerahkan semua kepada masyarakat sesuai motivasinya untuk menabung.
"Terlepas dari halal maupun haram itu memang tergantung dari masing-masing individu. Secara pribadi, saya merasa nyaman dengan sistem perbankan syariah yang menerapkan bagi hasil dengan adil. Bank syariah juga terus berbenah diri mengembangkan layanan," terangnya. (Ran)
-
Fatwa Haram Bunga Bank (6) - Bank Konvensional Tetap Eksis
Fatwa Haram Bunga Bank (5) - Konsumen Utamakan Layanan
Fatwa Haram Bunga Bank (3) - BI Serahkan Pada Nasabah
Fatwa Haram Bunga Bank (2) - Perbankan Syariah Idap Penyakit Ekonomi Barat
Fatwa Haram Bunga Bank (1) - Jauh Hari Bunga Bank Sudah Haram






