|
|
Ilustrasi (doc) |
|
KUDUS (KRjogja.com) - Bupati Kudus Musthofa Wardoyo menegaskan, tempat usaha kafe yang disalahgunakan sebagai tempat karaoke harus ditutup karena tidak ada peraturan daerah (perda) yang mengatur soal karaoke di daerah itu.
"Sejak awal kita konsisten bahwa tempat usaha yang tidak diatur dalam Perda harus ditutup, termasuk tempat karaoke," ujarnya di Kudus, Jumat (30/7).
Untuk itu, kata dia, penutupan tempat karaoke yang selama ini tidak ada aturan yang mengaturnya sah saja. Harus ada tindakan untuk menutupnya, ujarnya.
Terkait dengan toleransi terhadap tempat usaha karaoke di hall atau tanpa ada bilik (ruangan), katanya, pihaknya belum membaca Perda soal toleransi tersebut.
"Kami tegaskan, di Kudus tidak ada perda soal tempat karaoke. Mudah-mudahan persoalan ini tidak merucing ke persoalan lain, mengingat mendekati bulan Ramadhan," ujarnya.
Bupati mengharapkan tidak ada tempat karaoke yang buka selama Ramadhan. Pemilik usaha warung makan diimbau menghormati orang yang berpuasa di bulan suci Ramadhan.
"Kami tidak menginstruksikan tempat usaha warung makan ditutup selama Ramadhan karena menyangkut mata pencaharian masyarakat. Tapi, masing-masing pengelola warung harus menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi Pamong Pradja Kabupaten Kudus, Rabu (28/7) malam, menyegel tiga tempat usaha kafe yang disalahgunakan sebagai tempat usaha karaoke karena tidak mengindahkan peringatan sebelumnya.
Ketiga tempat usaha kafe yang biliknya disegel petugas adala Kafe Texas, Star dan Golden King.
Proses penyegelan ketiga kafe itu disaksikan saksikan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Aliansi Ummat Islam Kudus (AUIK), LSM Faruqiya, LSM Patriot dan LSM Kirapp Jateng.
Tindakan serupa terhadap tujuh kafe lainnya batal dilakukan, karena diduga pemiliknya mengetahui dan berkesempatan menutup usahanya sebelum petugas datang ke lokasi. (Ant/Yan)