Berikut Vaksin Wajib untuk Anak

user
agus 19 Juni 2017, 09:21 WIB
untitled

KISAH kedua anak Oki Setiana Dewi yang terkena penyakit campak tengah ramai dibicarakan di media sosial. Kisah ini bermula saat Oki memposting foto di akun Instagram saat anak pertamanya dirawat di rumah sakit karena terkena campak dan menular ke anak keduanya.

Lalu menjadi ramai setelah salah seorang netizen mengungkapkan bahwa Oki menolak memberi anaknya vaksin sehingga anaknya menjadi sakit. Hal itu diperkuat oleh postingan seorang dokter yang pernah menyarankan agar Oki memberikan vaksin pada anaknya, tapi ditolak.

Menurut dokter spesialis anak, dr Aditya Suryansyah, Sp.A, pemberian vaksin pada anak wajib hukumnya bila terbukti membawa manfaat dan teruji secara klinis. ā€œTerutama vaksin yang dapat melindungi penyakit yang endemis di suatu daerah,ā€ tulisnya melalui pesan singkat saat dihubungi oleh Okezone, Kamis (15/6/2017).

Dr Aditya menngungkapkan bahwa sesuai dengan penelitian, vaksin harus diberikan kepada anak sedini mungkin. Terlebih serangan penyakit pada anak lebih berat dibanding dengan orang dewasa. Sebagai contoh, ketika lahir, bayi langsung diberikan vaksin Hepatitis B. Inilah daftar beberapa vaksin yang wajib diterima

Hepatitis B

Vaksin ini diberikan sebanyak tiga kali. Pertama 12 jam setelah lahir, lalu saat bayi berumur 1 bulan, dan saat bayi berusia 3 – 6 bulan.

BCG

Vaksin ini wajib diberikan sejak bayi lahir untuk mencegah penyakit TBC. Jika bayi sudah berumur lebih dari tiga bulan, harus dilakukan uji tuberkulin terlebih dulu. BCG dapat diberikan apabila hasil uji tuberkulin negatif.

Polio

Vaksin ini diberikan saat kunjungan pertama bayi setelah lahir. Kemudian dilanjutkan sebanyak 3 kali saat bayi berumur 2, 4, dan 6 bulan. Lalu diberikan kembali saat anak berusia 15 bulan dan 5 tahun.

DTP

Vaksin ini bisa mencegah tiga macam penyakit sekaligus yaitu Difteri, Tetanus, dan Pertusis. Vaksin ini diberikan pertama kali saat bayi berumur lebih dari enam minggu. Lalu saat bayi berumur 4 dan 6 bulan. Ulangan DTP diberikan umur 18 bulan dan 5 tahun. Lalu diberikan kembali saat anak berusia 12 tahun.

Campak

Campak pertama kali diberikan saat bayi berumur 9 bulan. Selanjutnya diberikan pada anak berusia 6 tahun. (*)

Kredit

Bagikan