Rokok, Sebuah Wacana Dilematis

JUMLAH perokok di Indonesia terus mengalami peningkatan seiring meningkatnya produksi rokok. Data menunjukkan tahun 1995, jumlah perokok di Indonesia mencapai 27% dari jumlah penduduk di Indonesia dan tahun 2011 mengalami peningkatan menjadi 36%. Statistik konsumsi rokok dunia pada 2014 kembali meneguhkan posisi Indonesia sebagai salah satu negara konsumen rokok terbesar di dunia.
Di tahun 2013, konsumsi rokok dunia mencapai 5,8 triliun batang, 240 miliar batang (4,14%) di antaranya dikonsumsi oleh perokok Indonesia. Prevalensi merokok penduduk Indonesia tergolong tinggi di berbagai lapisan masyarakat, terutama laki-laki mulai dari usia anak-anak hingga dewasa. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2014, tren usia merokok meningkat pada usia remaja yaitu kelompok usia 10-14 tahun dan 15-19 tahun. Sehingga kelompok ini perlu mendapatkan perhatian khusus dalam pola konsumsi rokok di Indonesia.
Akibat Rokok
Biaya kesehatan, ekonomi dan sosial yang ditimbulkan akibat konsumsi tembakau terus meningkat. Menurut data WHO, Indonesia merupakan negara ketiga konsumsi rokok terbesar di dunia setelah China dan India yang diikuti 50% kematian akibat rokok di negara berkembang. Beberapa studi menunjukkan dampak konsumsi rokok seperti kematian bagi bayi dan keguguran, asma, infeksi saluran pernapasan dan depresi. Ada indikasi hubungan kecenderungan merokok dengan depresi sehingga memiliki probabilitas yang mengarah pada konsumsi nikotin yang lebih tinggi seperti ganja dan sejenisnya.
Berdasarkan data Riskesdas 2013, sekitar 85% rumah tangga di Indonesia terpapar asap rokok. Yang berarti estimasi delapan perokok meninggal dunia karena perokok aktif dan satu perokok pasif meninggal akibat dampak dari paparan perokok lainnya. Selain masalah kesehatan, rokok juga meningkatkan belanja untuk pengeluaran rumah tangga dan hal ini menjadi beban bagi rakyat golongan menengah ke bawah. Tembakau merupakan urutan ke dua setelah pengeluaran untuk konsumsi padipadian.
Rokok merupakan masalah lama yang terus dihadapi pemerintah namun sulit untuk diselesaikan. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah seiring tindakan pencegahan merokok seperti pembatasan ruang merokok, peringatan bahaya rokok di kemasan rokok, kampanye antimerokok, pembatasan iklan rokok dan sebagainya. Upaya-upaya tersebut dinilai masih belum efektif karena belum mampu menekan tingkat konsumsi rokok dari tahun ke tahun.
Beberapa negara dengan tegas memberlakukan aturan larangan merokok di tempat publik seperti Skotlandia, Irlandia, dan Inggris yang berhasil menurunkan penjualan sebesar 11,6% perbulan. Namun aturan ini perlu diberlakukan secara tegas yang disertai dengan konsekuensi-konsekuensi apabila terjadi pelanggaran. Upaya ini juga dilakukan di Indonesia namun sifatnya masih lokal, belum nasional dengan peraturan-peraturan daerah mengenai kawasan bebas rokok. Namun sekali lagi, peraturan ini belum dijalankan secara tegas sehingga cenderung diabaikan oleh perokok aktif.
Industri Rokok
Pemerintah mencoba wacana baru dengan menaikkan harga rokok hingga Rp 50.000. Wacana ditanggapi secara positif oleh masyarakat yang sadar akan kesehatan namun ditanggapi negatif oleh industri rokok. Masyarakat yang sadar akan kesehatan menjadikan wacana ini sebagai upaya mengurangi tingkat konsumsi rokok. Secara positif dampak buruk dari asap rokok dapat berkurang seiring mahalnya biaya yang dikeluarkan untuk dibakar lewat sebatang rokok.
Industri rokok menganggap wacana kenaikan rokok akan mematikan usaha mereka. Ketika harga rokok naik, biaya produksi juga akan meningkat. Sehingga beberapa biaya produksi akan dipangkas. Salah satu dampak dari tingginya biaya produksi adalah pemangkasan tenaga kerja. Industri rokok juga mengklaim bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih sekitar Rp 157 triliun bagi pendapatan negara.
Hal ini bukanlah menjadi suatu kendala, apabila pemerintah mampu menjembatani secara efektif produksi tembakau di Indonesia. Salah satunya dengan menggiatkan kegiatan ekspor tembakau. Sehingga produksi tembakau tetap berjalan namun bukan dikonsumsi secara internal. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan mampu menyelesaikan suatu masalah tanpa menimbulkan masalah yang lain. Selain wacana harga rokok, batasan area bebas rokok perlu didukung secara nasional dengan perlakuan yang tegas. Kesadaran akan dampak buruk rokok perlu menjadi wacana bagi pendidikan di Indonesia.
(Dr Tony Wijaya SE MM. Dosen FE Universitas Negeri Yogyakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Jumat 26 Agustus 2016)
BERITA TERKAIT
Terkait Produk Hasil Defortasi, Indonesia-Malaysia Siap Lawan Uni Eropa
YIA Sambut Kedatangan Delegasi ATF 2023
Lanjutkan Kiprah di Abad ke-2 Usianya, NU Harus Semakin Berkontribusi Untuk Dunia
YIA Siap Sambut Kedatangan Delegasi ATF 2023
Cegah Kenaikan Harga Beras, Pemerintah Perlu Menyesuaikan HPP
Sepak Bola Indonesia Sudah Terlalu Lama Kotor
Peringkat Korupsi Dunia, Indonesia Anjlok ke Posisi Nomor 110
BRI Kembali Buka Kesempatan Beasiswa S2 Bagi Journalist
Mayora Group Career Exhibition Pasar Kerja Diwarnai Ketidaksesuaian
Pariwisata Pulih, Kunjungan Wisman ke DIY Naik Tiga Kali Lipat Pada Desember 2022
Kompetisi IBL Tokopedia: Bima Perkasa Belum Terbendung
Bensin Picu Inflasi Kota Yogyakarta Capai 6,05 Persen Januari 2023
Warga Ancam Akan Melakukan Aksi, Perlintasan KA Bandara Adisutjipto Sistem Buka Tutup
PBSI Bantul Series II Libatkan 333 Atlet 12 Klub
Telkom Dukung Pembangunan Desa Mandiri, Melalui Progam Ini
Operasi Zebra Sidang di Tempat, Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Rem Blong, Truk Tronton Terguling di Jalur Bayeman
Pura-pura Ngelamar Kerja, Eh Malah Nyolong Scoopy
Disapu Angin Kencang 21 Rumah Rusak
Pemimpin Pesantren Waria Al Fatah Meninggal Dunia
Nama Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa Dicatut Oknum