Wacana Perubahan Terbatas UUD 1945

PEMBAHASAN mengenai konstitusi agaknya merupakan suatu hal yang tidak akan pernah ada habisnya. Konstitusi sebagai sebuah norma hukum dasar, nyatanya memainkan peran yang sangat sentral dalam kehidupan ketatanegaraan di suatu negara. Hal tersebut membuat banyak negara kini berlomba-lomba mendesain konstitusinya agar mampu menjawab perkembangan zaman sehingga dapat tetap eksis dalam dunia ketatanegaraan. Bagi Indonesia, sejarah mencatat setidaknya telah terjadi empat kali perubahan terhadap konstitusi negara yang harapan dari setiap perubahan tersebut akan membawa perbaikan terhadap kehidupan bernegara di Indonesia.
Kini, sinyal akan dilakukannya perubahan kelima UUD 1945 kembali muncul kepermukaan. Sebelumnya sinyal tersebut sempat diperdengarkan PDIP dalam Rakernas yang dilaksanakan pada awal tahun lalu. Melalui Sidang Paripurna Tahunan 16 Agustus 2016, Ketua MPR RI secara tersirat menyatakan bahwa MPR secara institusi akan menindaklanjuti hasil kajian Badan Pengkajian MPR yang bermuara pada dilakukannya perubahan kelima tehadap UUD NRI 1945. Menariknya, wacana perubahan yang akan dilakukan hanya íterbatasí untuk mendesain kembali haluan negara seperti Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Demi terciptanya pembangunan nasional yang terencana.
Pertanyaan
Muncul suatu pertanyaan, kenapa kemudian gagasan perubahan tersebut hanya terbatas pada desain arah pembangunan nasional? Apakah gagasan ini murni kebutuhan masyarakat ataukah hanya sebagai jalan untuk memuluskan hasrat politik elite tertentu?
Jika kita ingin melihatnya wacana perubahan UUD 1945 ini secara objektif, permasalahan mendasar pada diri negara Indonesia tidak saja terfokus pada tidak adanya pedoman pembangunan nasional. Masih banyak permasalahan mendasar lainnya yang kini juga sedang menggerogoti negara Indonesia. Permasalahan tersebut berpokok pada bangunan konstitusi yang belum berporos pada konstitusionalisme, sementara ruh dari sebuah konstitusi adalah konstitusionalisme itu sendiri. Dengan kata lain, konstitusi yang ideal adalah konstitusi yang berdasarkan konstitusionalisme.
Perlu diketahui bahwa pertama, menjadi keniscayaan suatu negara mempunyai konstitusi yang diubah seiring dengan perubahan dinamika suatu negara sebagai implikasi dari ketidak sempurnaan konstitusi yang dimiliki oleh setiap negara. Kedua, dengan konstitusi yang jauh lebih sempurna pun belumlah cukup menjamin bahwa implementasi dari mandat konstitusi bisa dijalankan sebagaimana rumusan substantifnya.
Jika membenturkan hal tersebut dengan keadaan konstitusi negara Indonesia saat ini, sudah saatnya kini kita berbesar hati untuk menerima kenyataan bahwa perlu dilakukan ëperemajaaní terhadap UUD 1945. Namun perubahan tersebut tidaklah boleh dilakukan jika hanya terbatas pada arah pembangunan nasional. Terdapat beberapa aspek penting yang juga perlu dikonstruksi ulang.
Pertama, berkenaan dengan belum tegasnya sistem presidensil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini dapat kita lihat dengan begitu besarnya kewenangan yang dimiliki oleh DPR dalam penyelenggaraan. Secara prosedural perubahan berhasil dilakukan, tetapi secara materil perubahan justru menimbulkan permasalahan yang baru.
Kedua, belum sempurnanya aturan dasar mengenai sistem parlemen yang masih memunculkan dilematika. Apakah kita berkayuh pada sistem parlemen tiga kamar (tricameral) atau justru parlemen dua kamar (bicameral).
Ketiga, belum sempurnanya aturan dasar mengenai komisi-komisi negara atau lembaga pendukung dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Akibatnya timbul benturan kewenangan di antara lembaga.
Manfaatkan Momentum
Perubahan terhadap UUD 1945 hendaknya dilakukan berdasar kehendak rakyat dan disusun dengan grand design yang jelas. Tidak adanya grand design akan mengakibatkan perubahan dilakukan secara acak dan yang terjadi adalah muatan materi yang timbul di dalam UUD 1945 hanyalah kalimat-kalimat emosi dan merupakan kepentingan politik semata.
Melihat komposisi parlemen hari ini, terlihat bahwa perubahan bukan hal yang sulit untuk kemudian dilakukan. Pasal 37 ayat (1) UUD NRI 1945 menyebutkan perubahan bisa diajukan sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR. Itu berarti perubahan hanya dapat dilaksanakan apabila diajukan oleh sekurang 232 anggota MPR. Dengan bergabungnya Golkar dan PAN ke dalam partai pendukung pemerintah, praktis membuat dukungan parlemen terhadap pemerintah telah mencapai 385 kursi.
Untuk itu, menjadi keharusan kini semua pihak memanfaatkan momentum tersebut. Guna menjadikan negara Indonesia lebih baik ke depannya.
(Harry Setya Nugraha SH. Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII dan Mahasiswa Magister Hukum UII Yogyakarta. Artikel ini tertulis di Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 23 Agustus 2016)
BERITA TERKAIT
Rendang dan Bebek Panggang Jadi Menu Pilihan Utama Delegasi ATF 2023
Unik, 9 Negara Ini Punya Tradisi Valentine Sendiri
Senam Massal Kids Fun 25th Anniversary Bersama Ndarboy Genk
HPN 2023, Baznas-PWK Bedah Rumah Puryanto
Indonesia Menolak Keras Keberadaan Pulau Buatan di Laut China Selatan
Resmi Dilantik, FPTI DIY Jadikan Kelolosan PON Sebagai Target Utama
Gerindra Bantul: Prabowo Presiden 2024 Ini Harga Mati
Pertemuan Menteri ATF Dorong Pariwisata ASEAN Lebih Inovatif dan Kompetitif
SD Muhammadiyah Tegalrejo Launching Sekolah Digital
Delegasi ATF 2023 Jajal Borobudur Trail of Civilization
Hanya Dua Pelatih Lokal Tersisa di Liga 1, Begini Kata Kak Seto
Sengketa Saham Tambang, Dirut CLM Berharap Dirjen AHU Revisi Keputusan
Erik Ten Hag Buktikan MU Tidak Butuh Ronaldo
16 Tim Ramaikan Turnamen Futsal Milad RS PKU Muhammadiyah
Oh No! Bocor Identitas Perempuan Perenggut Keperjakaan Pangeran Harry
Bupati Kendal Dico Ganinduto Hadiri Acara Hari Pers Nasional 2023
JEC Sukses Jadi Tempat Event Internasional Asean Tourism Forum 2023
OK 'Sakpenake' Hibur Pengunjung ATF 2023 di JEC
Thailand Masters 2023, 'The Babbies' Persembahkan Gelar Bagi Merah Putih
Prof Gunarto : Generasi Y dan Z Dominan di Pemilu 2024
Tuntas Buyback Rp 3 T, BRI Tambah Lagi Rp 1,5 T