Buku Nikah Bakal Diganti Kartu, Begini Penjelasannya

user
danar 10 November 2018, 03:10 WIB
untitled

KEMENTERIAN AGAMA (Kemenag) berencana mengubah tanda bukti pernikahan. Jika biasanya berbentuk buku, kali ini berbentuk kartu.

Nantinya, para pasangan suami istri tidak perlu repot-repot membawa buku ketika berpergian, terutama untuk menginap di hotel maupun home stay.

ā€œKita kedepan ingin tanda bukti seseorang telah nikah tidak lagi menunjukkan buku nikah yang besar, yang susah ditaruh saku dan dibawa bepergian,ā€ ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangannya, Jumat (9/11/2018).

Dia menjelaskan, kartu nikah akan dibuat sebesar kartu ATM ataupun kartu tanda penduduk (KTP). Sehingga, lebih mudah dibawa dan masuk ke saku.

ā€œKita akan ubah jadi kartu nikah seperti kartu ATM, KTP, dan umumnya yang bisa dibawa dalam saku,ā€ tegasnya.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir terkait keasliannya. Sistem yang digunakan untuk pencatatan pun akan dioptimalkan dengan baik seperti e-KTP.

ā€œSama saja dengan KTP kan. Makanya sistem aplikasi web ini kita terapkan. Dulu satu orang punya dua, tiga KTP, karena data penduduk kita belum baik. Tapi sekarang e-KTP susah orang punya KTP ganda,ā€ terang dia.

Peluncuran kartu nikah sejatinya sudah berjalan seiring dengan SIMKAH yang kini sudah bisa diunduh melalui www.simkah.kemenag.go.id. Kemenag menargetkan, akan ada 1 juta kartu nikah yang diproduksi pada 2018 ini.

ā€œSekarang sudah kita luncurkan cuma bertahap. Yang jelas sudah mulai kita luncurkan bersamaan dengan ini (SIMKAH),ā€ pungkasnya. (*)

Kredit

Bagikan