Warganet Soroti Kabar Tarif Gojek Turun

user
danar 06 Mei 2019, 03:50 WIB
untitled

Tarif baru ojek online mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2019. Perubahan tarif ojek online tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Seiring dengan diberlakukannya tarif tersebut, maka kedua pelaku operator ojek online terbesar di Indonesia yakni Gojek dan Grab telah melakukan sosialisasi tarif baru kepada mitra driver dan pengguna ojek online.

Namun baru-baru ini kabar ketentuan tarif ojek online yang kembali seperti semula menuai perhatian warganet. Dalam akun Instagram @dramaojol.id terdapat unggahan yang menunjukkan bahwa Gojek kembali menurunkan tarif minimum Go-Ride.

Pada Minggu (5/5/2019), keterangan yang ditujukan untuk driver itu menyebutkan, "Setelah melakukan uji coba penyesuaian tarif yang berlaku sejak 1 Mei 2019 dan memonitor respons kondisi pasar, Gojek perlu menimbang kembali Pedoman Biaya Jasa Ojek Online dari pemerintah demi memastikan keberlangsungan layanan Go-Ride untuk seluruh mitra ke depannya.(*)

Kredit

Bagikan