Suka Goes Jauh, KAI Atur Bawa Sepeda ke Dalam Kereta

user
danar 13 Agustus 2019, 08:10 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Untuk meningkatkan kenyamanan kepada sesama penumpang kereta api, mulai 30 Juli 2019 PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) menerapkan aturan baru terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api. Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

"Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta," kata VP Public Relation KAI Edy Kuswoyo dalam keterangannya, Senin (12/8/2019).

Adapun terkait teknis penyimpanannya, dijelelaskan Edy, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing penumpang.

Namun yang perlu diperhatikan, penyimpanan tersebut agar diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Ditegaskan Edy, aturan yang sama juga berlaku untuk KRL Commuterline, KA Bandara, dan LRT Sumatera Selatan. Khusus moda commuterline, sepeda yang dilipat harus masuk dalam dimensi maksimal 100 x 40 x 30 cm.

"Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya menggunakan kereta api, penumpang dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api, salah satunya anak usaha KAI yaitu PT KA Logistik atau Kalog," tambah Edy.(*)

Kredit

Bagikan