Bikin Aturan Ojek Online, Ini Alasan Kemenhub

user
danar 09 Januari 2019, 05:10 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, pengemudi atau driver ojek online merupakan sebuah profesi yang baik dan mulia.

Oleh karena itu, ia terus mendorong penetapan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pengemudi tersebut.

Kepada media dirinya mengatakan, sementara ini pemerintah telah berdiskusi dengan 100 asosiasi pengemudi ojek online yang mewakili driver yang berada di Jakarta dan luar ibu kota, termasuk para penyandang disabilitas.

"Kita juga baru sadar bahwa ada pengemudi ojek yang disabilitas. Artinya profesi ini baik, mulia, harus ada perlindungan," tegas dia, Selasa (8/1/2019) malam.

Budi menyampaikan, telah diputuskan ada empat hal yang akan diatur dalam regulasi. Di antaranya yakni menyangkut masalah suspend, kemitraan, keselamatan, dan tarif.

"Empat ini kita buat norma. Harapan kita bahwa dengan keputusan kita hari ini, ada Tim 10 yg mewakili. 10 orang ini nanti bersama dengan stakeholder yang lain, akan bersama dengan kita untuk menyusun regulasi," ujar dia.

"Mudah-mudahan ada pengayaan, apakah hanya empat hal yang akan diatur atau akan ada pengembangan. Karena beberapa pakar akan dihadirkan (dalam seminar dan Forum Grup Discussion, 10 Januari 2019)," dia menambahkan.

Oleh karena itu, ia pun meminta kepada pengemudi ojek online di seluruh Indonesia, agar tetap kondusif selama masa penyusunan regulasi yang diperkirakan memakan waktu yang tidak sebentar.

"Selama kami menyusun untuk dibuat suasana kondusif, harmonis, sehingga tidak ada gangguan yang membuat tim penyusun bingung. Jadi biarkan lah kami menyusun, dan minta dukungan yang lain agar tenang," imbuh dia.

Secara target, ia mengungkapkan, regulasi ini  bakal rampung sekitar Maret 2019. "Pak Menteri (Perhubungan, Budi Karya Sumadi) selalu mengatakan kalau bisa selesai bulan Maret," ujar dia.(*)

Kredit

Bagikan