Lima Perusahaan Uang Elektronik di Indonesia Dikuasai Asing, Kok Bisa?

user
danar 08 Mei 2018, 03:10 WIB
untitled

BANK INDONESIA (BI) menyesuaikan peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur mengenai uang elektronik. Dalam aturan tersebut beberapa indikator telah dimasukkan, seperti komposisi saham penerbit (LSB).

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Onny Wijanarko dalam keterangnnya mengatakan, soal komposisi saham penerbit uang elektronik sekurang-kurangnya 51 persen harus dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.

"Saat ini setidaknya ada 20 perusahaan uang elektronik yang mengajukan izin. Sementara yang masih dominan dimiliki asing dan harus menyesuaikan itu ada lima," kata Onny, Senin (7/5/2018).

Hanya saja, Onny tidak dapat menyebutkan semua perusahaan tersebut baik yang tengah mengajukan izin dan yang perlu melakukan penyesuaian kepemilikan saham.

"Pengaturan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri uang elektronik nasional dan secara umum mendorong peran pelaku domestik dalam jasa sistem pembayaran," Onny menambahkan.

Selain itu, aturan main ini sejalan dengan pengaturan komposisi kepemilikan saham bagi prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, dan penyelesaian akhir yang telah diatur dalam PBI No 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.

Dalam rangka penyesuaian, BI memberikan waktu paling lama enam bulan kepada perusahaan untuk melakukannya. Jika tidak, BI tak akan memberikan izin penyelenggaraan uang elektronik. (*)

Kredit

Bagikan