Gawat! Serangan Siber Tidak Bisa Dicegah

Foto: Twitter
Krjogja.com - JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa serangan siber tidak bisa dicegah dan berlangsung terus menerus. Untuk itu, kata dia, pemerintah melakukan evaliasi untuk meningkatkan sistem pencegan serangan siber.
Adapun beberapa hacker dengan akun nama palsu Bjorka menjadi perbincangan hangat di jagat media sosial. Hal ini karena aksinya meretas berbagai data pribadi pejabat maupun dokumen milik pemerintah yang kerap menjadi sasarannya. Bahkan sejumlah arsip yang diduga milik Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga ikut dibocorkan.
"Kita melakukan evaluasi itu bagaimana untuk lebih meningkatkan keseluruhan sistem dalam rangka untuk ke penanganan atau pencegahan serangan siber. Karena serangan siber tentu tidak bisa dicegah, dia berlangsung terus menerus," kata Johnny kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/9/2022).
Menurut dia, saat ini Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait pengamanan data. Tak hanya, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Perlindungan Data untuk merespons serangan siber.
"Juga kita melakukan pendalaman-pendalaman teknis ya karena tidak saja regulasi, pasti dibutuhkan juga teknis sistem dan perangkat dan SDM," ujarnya
Johnny menyampaikan ada beberapa hal yang disiapkan dalam rangka penanganan insiden serangan siber. Mulai dari, apa yang harus dilakukan dan persiapan-persiapan pencegahan.
"Misalnya dengan melakukan penetration test yang menguji handalnya sistem dari kementerian/lembaga," ucapnya.
"Ini untuk kementerian/lembaga, tetapi untuk sektor privatw semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau institusi-institusi private yang melakukan atau menyediakan sistem elektronik itu juga sama harus menyiapkan agar bisa tahan terhadap serangan siber," sambung Johnny.
Disisi lain, dia menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Nantinya, sanksi terkait kebocoran data akan dipertegas dalam UU PDP.
"Ada di PP 71, tapi sanksinya dipertegas di RUU PDP, detailnya nanti dululah. Disahkan dulu RUU PDP jadi UU baru dielaborasi," ucap Johnny.(*)
BERITA TERKAIT
Kejari Sleman Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
278 Atlet Ditarget Peroleh 30 Emas di Porprov Jateng
Panglima TNI Pastikan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air oleh KKB
Piala Asia 2023, Posisi Shin Tae-yong Belum Aman
Dirut BRI: Alhamdulillah Untung dan Slamet, Laba Rp 51,4 Triliun
Jalan Rusak Ditanami Pisang, DPU Pastikan Segera Diperbaiki
Lima Negara ASEAN Usulkan Kebaya ke ICH UNESCO Sebagai Nominasi Bersama Tahun 2023
Menpora Zainudin Amali Terpilih Penerima UNS Award 2023
Viral Kejahatan Jalanan di Titik 0 Km Yogya, Polisi Kejar Para Pelaku
PSS vs Persik Digelar Tanpa Penonton, Kim Kurniawan Ungkap Curahan Hati
Presiden Jokowi: TNI-Polri Jaga Kondusivitas di Tahun Politik
ASN Klaten Terancam Tak Dapat Beras Srinuk
Merapi Luncurkan Awam Panas, Boyolali Rasakan Hujan Abu
Pagi Ini Gunung Merapi Kembali Gugurkan Awan Panas
Karyawan Hotel Harus Cepat Tanggap Menangani Bencana Kebakaran
Pemkot Salatiga Bantu Ratusan Mahasiswa Papua Kehabisan Bekal
Dimodali Rp10 Juta, Muhammadiyah Bisa Punya Aset Rp6,3 M
Makan Malam Romantis di Grand Kangen Hotel Urip Sumoharjo Yogyakarta
Cerita Warga Sleman Bantu Evakuasi 'Gratis' Sarang Tawon Vespa
Batik Khas Sleman, Sinom Parijotho Salak, Omsetnya Tembus Rp 8 Miliar Setahun
AST-PTMA Gelar Rakernas di Semarang, Lantik Pengurus Baru