Cepat Berindak, Begini Cara Melaporkan Penipuan Online yang Cepat dan Efektif

user
Tomi Sujatmiko 31 Januari 2023, 02:14 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Cara melaporkan penipuan online perlu kamu pahami di tengah maraknya kasus kejahatan siber ini. Terbaru, sedang heboh penipuan berkedok undangan pernikahan digital yang biasanya disebar melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam hal ini, kamu tentu perlu waspada bila menerima pesan dari orang yang tidak dikenal dan tidak sembarangan mengklik link yang diberikan. Kasus penipuan online sudah terjadi berkali-kali dan dalam bentuk yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, kamu wajib waspada saat bertransaksi ataupun mentransfer uang secara online. Penipuan menjadi salah satu hal yang sangat dikhawatirkan saat bertransaksi secara online.

Cara melaporkan penipuan online bisa dilakukan secara online pula atau langsung ke kantor polisi. Jadi, kamu bisa segera melapor bila mengalami penipuan online ke situs-situs resmi pemerintah ataupun situs lainnya untuk mengecek berbagai informasi yang diperlukan. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (30/1/2023) tentang cara melaporkan penipuan online.

Cara melaporkan penipuan online yang pertama tentunya dengan melaporkannya langsung ke kantor polisi. Berikut cara melaporkan penipuan online ke kantor polisi:

1. Siapkan bukti yang cukup dan akurat. Siapkan bukti-bukti penipuan online. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Bukti-bukti ini bisa dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan seperti flash disk atau CD.

2. Datang ke kantor polisi. Setelah bukti terkumpul lengkap, datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.

3. Menuju ruangan SPKT. Setibanya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas.

4. Komunikasi dengan petugas. Petugas kemudian akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan. Laporan akan diketik dan dicetak sebagai bukti pelaporan.

5. Tunggu pemberitahuan selanjutnya. Setelah laporan selesai dibuat, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.

Kredit

Bagikan