Tata Cara dan Niat I’tikaf di Masjid Lengkap dengan Amalan yang Dilakukan

Warga beribadah saat melakukan itikaf pada malam ke-27 bulan puasa Ramadhan 1443 H di Masjid Asy-Syuhada, Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/4/2022). Itikaf dilakukan pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan dengan membaca Alquran, dziki
Krjogja.com - Jakarta - Secara bahasa, i’tikaf artinya berdiam diri dan menetap dalam sesuatu. Sementara, pengertian i’tikaf secara istilah terdapat perbedaan di kalangan ulama.
Mazhab Hanafi berpendapat, i’tikaf adalah berdiam diri di masjid yang biasa dipakai untuk sholat berjemaah. Sedangkan menurut mazhab Syafi’i i’tikaf adalah berdiam diri di masjid sembari melaksanakan amalan-amalan tertentu dengan niat karena Allah SWT.
Hukum asal i’tikaf adalah sunah. Namun, dapat menjadi fardhu’ jika i’tikaf dijadikan sebagai nazar.
I’tikaf dapat menjadi haram apabila dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin. I’tikaf juga dapat menjadi makruh apabila dilakukan oleh perempuan yang bertingkah dan mengundang fitnah, meskipun perempuan tersebut mengantongi izin.
I’tikaf di masjid menjadi satu amalan yang dapat dikerjakan setiap muslim. I’tikaf dapat dilakukan kapan saja, namun sangat dianjurkan pada sepuluh hari terakhir Ramadhan sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW.
Baca Juga
Dari Aisyah r.a. isteri Nabi s.a.w. menuturkan, “Sesungguhnya Nabi s.a.w. melakukan i’tikaf pada sepu¬luh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006).
Dari Ubay bin Ka'ab r.a. berkata, “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Pernah selama satu tahun beliau tidak beri’tikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. (Hadis Hasan, riwayat Abu Dawud: 2107, Ibn Majah: 1760, dan Ahmad: 20317).
BERITA TERKAIT
Kebelet Sepeda Motor, Anak SD Curi Milik Tetangga
BRI Serahkan Bantuan Pendidikan di Ajang BRImo Future Garuda
Jemaah Sukarela Dampingi Lansia, Menko PMK: Saya Usul Diberi Insentif
Asing Ingin Bangsa Indonesia Terbelah, Waspada!
400 Atlet Bertarung di Turnamen Tenis Meja 'MMC Cup XV'
Pesan Presiden Jokowi : Haji Kesempatan Langka, Manfaatkan Untuk Ibadah Maksimal
MenKopUKM : Madrasah Mu’allimin Bisa Menjadi Center of Execellent
Lidah Raline Shah Sangat Indonesia, Selalu Bawa Makanan Lokal Saat ke Manca Negara
Menko PMK Beri Perhatian Khusus Jamaah Lansia, Dukung Kebijakan Tanpa Pendamping
Oknum Kepala Sekolah dan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan 12 Siswi Akhirnya Ditahahan
Ricardo Kaka Promo HP Oppo N2 Flip, Pengunjung Mall di Jakarta Langsung Heboh
Megawati Ungkap Cawapres Ganjar Pranowo
Serial Imlie 3 Juni 2023, Liciknya Narmada Menghasut Sana-sini
Makin Kerasan di La Li Sa Dengan Spot Baru
Mandoors Tawarkan Perantara Realita dan Utopia Di Album SONE
Gerombolan Remaja Bawa Sajam Hendak Tawuran Ditangkap
Dari Jogja, Pandika Kamajaya Rilis Tembang Pulang
HUT ke-2, Mataram Utama Gelar Festival Sepakbola Piala Ketua DPRD DIY
Calon Pengantin Tewas Ditusuk Mantan Tunangan Wanita
Pelaku UMKM Minta Pemerintah Bantu Turunkan Harga Daging dan Telur Ayam
China dan Rusia Tolak Seruan Amerika