Kemenkes RI Restui Masyarakat Suntik Vaksin COVID-19 Merek Apapun

ilustrasi dok
Krjogja.com - JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah merestui masyarakat yang belum melengkapi status vaksinasi COVID, termasuk dosis penguat atau booster dapat disuntik dengan vaksin COVID-19 merek apapun yang tersedia.
Hal itu sebagaimana Surat Edaran (SE) terbaru yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu. Aturan ini mulai berlaku pada 22 Mei 2023.
"Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kemenkes Nomor IM.02.04/C/2413/2023 tentang Pembaruan Pemberian Vaksinasi COVID-19," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 24 Mei 2023 malam.
Pertimbangkan Rekomendasi ITAGI
Surat edaran di atas menindaklanjuti SE Nomor HK.02.02/11/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan sesuai dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
Kebijakan sekaligus mengadopsi peta jalan yang diterbitkan Kelompok Ahli Penasihat Strategis (SAGE) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit per 30 Maret 2023.
Selain itu, Kemenkes juga telah mempertimbangkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID dari Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) nomor ITAGI/SR/6/2023 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Vaksin COVID-19 Bagi Masyarakat.
Tingkatkan Titer Antibodi
Sejumlah pertimbangan dari diterbitkannya surat edaran terbaru soal vaksin COVID-19 merek apapun melihat laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin COVID-19. Bahwa secara umum titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun.
"Oleh karena itu, perlu diberikan dosis penguat untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang," terang Siti Nadia Tarmizi.
Masih Banyak Warga Belum Vaksinasi COVID Lengkap
Menurut Nadia, masih cukup banyak warga yang belum mendapatkan vaksinasi COVID dosis primer lengkap maupun telah mendapatkan dosis primer, namun belum mendapatkan dosis lanjutan (booster).
Pada prinsipnya, vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia pada saat ini dan dapat diberikan menggunakan platform vaksin COVID-19 yang telah mendapat Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. (*)
BERITA TERKAIT
Artotel Yogyakarta Gelar Pameran SEKUEL Duet Nadira Diandra dan Oka ‘Setsu’
Orang Muda Ganjar Resmikan Gardu Pintar
Jogja Fashion Rendezvous 2023 Semarakkan Ulang Tahun ke 9 Jogja City Mall
Kapolres Sukoharjo Tekankan Anggota Bijak Dalam Bermedsos
KR Terima Penghargaan Media Cetak Terpuji
HUT KE-4 BKB DIY, Kegiatan Fokus Bantuan Sosial
Tips Mempertajam Pesona Tangan dan Mata Wanita yang Memukau
Acer Menawarkan Inovasi di Laptop Gaming Predator Triton 16
Tak Gajian, Lima Karyawan Mencuri Alat Produksi
SD Mustaga Gelar Wisuda Tahfidzul Quran dan Wisuda Purna Iqro
BPJS Terapkan Transformasi Pelayanan
Calhaj Karanganyar Diminta Fokus Ibadah, Kurangi Belanja dan Jalan-Jalan
Kebutuhan Air Pertanian Dipredisi Bermasalah di Oktober-November
Tasmi' dan Pelepasan Peserta Didik SDIT Insan Utama
Ketum KONI DIY Membuka Bulutangkis GKR Hemas Cup 2023
Tips Aman Naik dan Turun Sepeda Motor ala Honda Istimewa
PSS Segera Naikkan Harga Tiket Laga Kandang, Ini Alasannya
5 Prinsip OJK Perkuat Pelindungan Konsumen
KPU Verifikasi Administrasi 776 Bacaleg
Anggota PSHT Grudug Polres Bantul, Desak Pelaku Ditangkap
Isi BBM di SPBU, Mobil Pikap Hangus Terbakar