Kemenkes RI Restui Masyarakat Suntik Vaksin COVID-19 Merek Apapun

user
Tomi Sujatmiko 26 Mei 2023, 13:44 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah merestui masyarakat yang belum melengkapi status vaksinasi COVID, termasuk dosis penguat atau booster dapat disuntik dengan vaksin COVID-19 merek apapun yang tersedia.

Hal itu sebagaimana Surat Edaran (SE) terbaru yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu. Aturan ini mulai berlaku pada 22 Mei 2023.

"Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kemenkes Nomor IM.02.04/C/2413/2023 tentang Pembaruan Pemberian Vaksinasi COVID-19," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 24 Mei 2023 malam.

Pertimbangkan Rekomendasi ITAGI
Surat edaran di atas menindaklanjuti SE Nomor HK.02.02/11/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan sesuai dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Kebijakan sekaligus mengadopsi peta jalan yang diterbitkan Kelompok Ahli Penasihat Strategis (SAGE) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit per 30 Maret 2023.

Selain itu, Kemenkes juga telah mempertimbangkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID dari Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) nomor ITAGI/SR/6/2023 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Vaksin COVID-19 Bagi Masyarakat.

Tingkatkan Titer Antibodi

Sejumlah pertimbangan dari diterbitkannya surat edaran terbaru soal vaksin COVID-19 merek apapun melihat laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin COVID-19. Bahwa secara umum titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun.

"Oleh karena itu, perlu diberikan dosis penguat untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang," terang Siti Nadia Tarmizi.

Masih Banyak Warga Belum Vaksinasi COVID Lengkap
Menurut Nadia, masih cukup banyak warga yang belum mendapatkan vaksinasi COVID dosis primer lengkap maupun telah mendapatkan dosis primer, namun belum mendapatkan dosis lanjutan (booster).

Pada prinsipnya, vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia pada saat ini dan dapat diberikan menggunakan platform vaksin COVID-19 yang telah mendapat Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. (*)

Kredit

Bagikan