BANTUL, KRJOGJA.com - Dua tersangka pengedar narkoba masing-masing Ap (25) warga Jetis Kota Yogyakarta dan An (22), warga Patalan Kecamatan Jetis Bantul dibekuk petugas Satreskoba Polres Bantul. An disergap petugas setelah ditengarai sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Tidak hanya itu, An juga residivis kasus yang sama.
Tersangka diamankan petugas di Patalan, Jetis, Bantul Sabtu 15 Juni 2019 beserta bukti 2020 Trihexyphenidyl atau kerap disebut pil sapi. "Dalam kasus ini petugas pada awalnya menemukan 20 butir, setelah dikembangkan ditemukan lagi 2020 pil sapi," ujar Kepala Satreskoba Polres Bantul, Iptu Ronny Prasadana, didampingi Kasubag Humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih, Senin (17/6).
Ronny mengatakan, jika An mengedarkan obat terlarang dengan pasar khusus. Sedang barang terlarang itu dijual dengan sistem paket yang berisi 10 butir dengan harga Rp 35 ribu. Pasar bidikan An untuk dijadikan pasar yakni pemuda dewasa bahkan ada juga konsumen dibawah umur. An dijerat dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, petugas juga meringkus Ap dengan barang bukti Ganja seberat 77.6 Gram di tempat tinggalnya di Jetis, Kota Yogyakarta akhir Mei 2019.
Dalam kasus itu, petugas melakukan penyelidikan diwilayah Bantul, kemudian tersangka ditangkap di Yogyakarta. ganja kering itu didapatkan tersangka dari media sosial. Sementara pemesanan dilakukan secara online dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Tersangka Ap dijerat pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Roy)