Krjogja.com - PURWOKERTO - Untuk mengetahui persyaratan administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Senin (29/5/2023) mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) persyaratan 776 bacaleg DPRD Banyumas. Vermin dilakukan dengan cara pemeriksaan melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan, pemeriksaan dilakukan mulai 29 Mei hingga 23 Juni 2023. Pemeriksaan dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan dan kegandaan.
"Kami akan memeriksa persyatatan dari semua bacaleg dari 18 parpol peserta Pemilu di Banyumas," kata Imam Arif di sela-sela meninjau pelaksanaan vermin di aula kantor KPU Banyumas.
[crosslink_1]
Ia menambahkan, petugas akan meneliti unggahan persyaratan yang sebelumnya telah diunggah oleh admin parpol dalam masa pengajuan pendaftaran pada 1 Mei - 14 Mei 2023.
Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Banyumas Hanan Wiyoko mengatakan, ada 9 berkas wajib yang diperiksa di Silon. Yakni (1) KTP elektronik, (2) form BB.Pernyataan, (3) ijazah, (4) Surat keterangan sehat jasmani, (5) Surat keterangansehat rohani, (6) surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, (7) surat terdaftar sebagai pemilih, (8) KTA parpol, dan (9) surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri.
"Tambahan pemeriksaan berkas bila bacalon mencantumkan gelar akademik, keagamaan, maupun gelar adat/sosial," kata Hanan.
Ia menambahkan, hasil vermin adalah pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Bila hasil vermin BMS, maka bacaleg harus melakukan perbaikan," kata Hanan.
Masa pengajuan perbaikan persyaratan dilakukan 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Perbaikan juga diperlukan untuk mengecek kesesuaian foto terbaru bacalon yang diunggah di Silon. (Dri)