Krjogja.com - PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Banyumas, Jawa Tengah, setelah melalui penyelidikan bergasil menggrebek home industri pembuatan tembakau gorila di Maos, Cilacap, dan menangkap pelakunya. Pemilik home industri atau produsen tembakau gorila yang dibekuk Iw (26) seorang residivis dalam kasus narkoba warga Maos. Selain menangkap produsen tembakau gorila polisi juga menangkap pengadarnya LW (23) warga Sokaraja, Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Rabu (13/04/2023) saat konferensi pers di Pendopo Mapolresta menjelaskan penangkapan pemilik home industri berawal polisi menangkap pengedar Lw di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto. Kemudian dikembangkan yang akhirnya berhasil menangkap Iw selaku produsen tembakau gorila di Maos Cilacap. "Pelaku Iw sudah melakukan kegiatannya memproduksi tembakau gorila sekitar setahun," kata Suranta Sitepu.
Selain menangkap kedua pelaku, produsen, dan pengedar polisi juga berhasil menyita tembakau gorila sebanyak 22 bungkus plastik transparan, siap edar, alat dan bahan kimia pembuat tembakau gorila. Di rumah Iw, polisi juga berhasil menyita ratusan ribu butir obat obatan daftar G senilai Rp 673 juta.
Sejumlah obat keras yang berhasil disita Tramadol HCL itu 12.490 butir kemudian trihexyphenidyl itu 14.500 butir kemudian obat warna putih berlogo yaitu 27.000 butir, hexymer trihexyphenidyl 62.500 butir kemudian obat warna kuning 15.000 butir dan lain sebagainya, total seluruh obat daftar G yang berhasil kita sita 132.688 butir, dan alprazolam
"Total psikotropika ini ada 2020 butir, dan dari tersangka ini di jual oleh mereka, kalau dijual secara eceran itu Rp 50.000 per butirnya," jelas Sitepu.
Khusus untuk tembakau gorila dijual setiap paketnya Rp 1 juta. Berkaitan dengan kasus tersebut polisi masih melakukan pengembangan, untuk mengetahui asal bahan barang haram tersebut.
Untuk mempertanggungjawbakan perbuatan pelaku LW (23) selaku pengedar dikenakan pasal 196 Undang Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 60 ayat (4) UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Sedangkan IW (26) selaku produsen dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Dri)