PURBALINGGA - AF (43), membacok kawannya, Hadi Siam (57) dengan kudi, senjata tajam khas Banyumas. Sempat kabur selama seminggu, AF ditangkap di rumah isteri mudanya di Purwokerto.
"Peristiwa terjadi di belakang rumah pelaku di Kelurahan Mewek pada Sabtu sore 1 April 2023 lalu," tutur Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto dalam keterangan pers Rabu sore (12/4/2023).
Pelaku bersama korban meminum minuman keras. Kemudian korban memaksa diantar pulang ke rumahnya di wilayah kelurahan Kalikabong kecamatan Kalimanah. Karena pelaku tidak mau mengantar, korban marah dan terjadi pertengkaran.
Agar pertengkaran itu tidak berkembang menjadi perkelahian, istri pelaku menyuruh korban pergi. Merasa diusir, korban melempar pelaku dengan batu. Pelaku menghindar sambil berlari masuk ke rumah.
"Ternyata pelaku mengambil kudi kemudian membacok korban," ujar Suyanto.
Akibatnya dahi kiri Hadi Siam mengalami luka robek sepanjang 10 centimeter. Telapak tangan kiri dengan delapan jahitan.
Kasat Reskrim yang didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan menambahkan, usai membacok korban, AF sempat kabur. Setelah berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah isteri mudanya di Purwokerto, polisi menangkapnya pada Jumat 7 April 2023.
Bersama tersangka pelaku diamankan pula barang bukti berupa satu bilah kudi yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Selain itu, satu bongkah batu yang dilempar korban ke tersangka.
Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan. (Rus)