Krjogja.com - PURWOKERTO - Setelah melakukan penyegelan dan menutup sementara PT LKM Kedungmas Kecamatan Kedungbanteng Banyumas pada Selasa (25/10/2022), akhirnya kantor ini dibuka pada Kamis (29/10/2022). Penyegelan sempat dilakukan karena berkaitan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana eks PNPM senilai Rp 14 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan melalui Hafidz Mukhidin Kasi Pidsus Kejari Purwokerto, Jumat (28/10/2022) sore mengatakan, dibukanya kembali kantor PT LKM itu dalam rangka pengembalian dana bergulir eks PNPM yang masih ada di masyarakat. "Motivasi kami membuka itu dalam rangka pengembalian dana bergulir eks PNPM yang saat ini masih ada di masyarakat. Karena kalau itu kami tutup otomatis tidak ada angsuran dari masyarakat yang melakukan kegiatan terhadap dana eks PNPM itu," kata Hafidz.
Menurutnya meski kantor dibuka kembali, untuk pelayanan berbeda dengan hari biasanya. "Karena untuk pelayanan kantor PT LKM hanya dikecualikan untuk pengembalian dana bergulir, dan akan diawasi oleh Dinsospermades Banyumas dan Inspektorat," jelasnya.
Berkaitan dengan pembukaan kembali kantor PT LKM, Kejari Purwokerto sudah meminta bantuan kepada Dinsospermades maupun Inspektorat Banyumas untuk mengawasi proses angsuran atau pengembalian dana bergulir yang di masyarakat itu. Karena itu sebagai penyelematan dari kerugian negara juga, sehingga kita buka kembali. Kemudian untuk dana yang telah dikembalikan, juga tidak akan digulirkan kembali.
"Bedanya dengan dulu, dulu tanpa pengawasan sekarang diawasi. Jadi berapapun uang yang diterima yang bersumber dari dana eks PNPM itu akan kita sita nantinya untuk penyelamatan kerugian Negara itu, sampai dengan perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.
Kuasa Hukum PT LKM Kedungmas, Kedungbanteng, Aan Rohaeni yang dihubungi terpisah, Sabtu (29/10/2022) mengatakan, dengan dibukanya segel kantor itu, pihaknya atas nama direksi beserta segenap karyawan PT LKM Kedungmas mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya. "Dengan membuka kembali operasional PT LKM Kedungmas dengan batasan-batasan dan tata cara tertentu yang dipersyaratkan oleh Kejaksaan," katanya.
Diantara yang paling solutif dari langkah Kejari. Ia melanjutkan, bahwa kejaksaan telah mendorong pembentukan Tim Khusus yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan terkait yang memiliki tugas utama untuk mengawasi dan melaporkan pergerakan Dana Bergulir Masyarakat (DBM).
"Eks PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng yang dikelola oleh PT LKM Kedungmas dan mempersiapkan pembentukan UPK yang nantinya akan menjadi lembaga yang mengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan," tambahnya.
Dengan langkah dan tindakan Kajari itu, Ia menjelaskan, telah sesuai dengan tujuan pemerintah yang mengutamakan “penyelamatan” Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan agar dikelola oleh lembaga yang lebih tepat sesuai Peraturan menteri Desa PDTT Nomor 15 Tahun 2021.
"Direksi PT LKM Kedungmas yang memang menginginkan agar PT LKM Kedungmas kembali beroperasi, menyambut baik tindakan Kajari dan pemerintah Daerah tersebut, demi kepastian pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan yang memang masih bergulir di Masyarakat," jelasnya.
Apalagi Kejaksaan juga tidak menyita uang diluar Dana Bergulir Eks PNPM, khususnya terkait gaji karyawan dan tabungan masyarakat non DBM Eks PNPM. "Prinsipnya selama masih dalam proses hukum DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan, perguliran Dana tersebut dihentikan dan setiap minggu dilaporkan dan disita Kejaksaan," terangnya.
Aan juga mengungkapkan, jika direksi telah menyerahkan rekapan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan kepada Kejaksaan. "Berdasarkan data faktual terkait Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan, PT LKM Kedungmas, telah memastikan Aset Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan tidak hilang dan juga tidak berkurang," ungkapnya.
Aan, menegaskan pihaknya akan tetap berkomitmen penuh dan mengikuti seluruh arahan tim pengawas. "Prinsipnya, PT LKM Kedungmas akan berkomitmen penuh untuk mengikuti seluruh arahan Tim pengawas yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan juga pengawasan dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, sambil menunggu perkembangan selanjutnya," ungkapnya. (Dri)