BANYUMAS, KRJOGJA.com - Guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, Bupati Banyumas Achmad Husein merencanakan pemekaranan Kabupaten Banyumas menjadi dua daerah otonomi yakni Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto.
Bupati Achmad Husein mengatakan rencana pemekaran tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025. "Peraturan daerah tersebut di mengamanatkan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas menjadi Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto. Tujuan pemekaran wilayah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Achmad Husein.
Dijelaskan sebagai tindak lanjut dari amanat Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009 tersebut, pada tahun 2015 telah dibentuk Tim Kajian Pemekaran Kabupaten Banyumas yang melibatkan akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Kemudian dari tim kajian tersebut menghasilkan laporan yang menyimpukan bahwa dua calon daerah otonomi yang terdiri atas Kabupaten Banyumas serta Kota Purwokerto siap dan sudah layak untuk dimekarkan.
Achmad Husein, menambahkan Pemerintah Kabupaten Banyumas pada tanggal 17 September 2019 telah melaksanakan sosialisasi kepada 27 kelurahan di wilayah eks Kota Administratif Purwokerto serta kepala desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 25 desa di sekitar eks Kota Administratif Purwokerto. Sosialisasi itu berkaitan dengan persetujuan untuk menjadi bagian dari wilayah Kota Purwokerto. "Dari hasil berita acara musyawarah desa yang telah diterima, hanya 27 kelurahan dan 16 desa yang bersedia menjadi bagian dari Kota Purwokerto, sedangkan delapan desa lainnya menolak masuk wilayah Kota Purwokerto," ungkap Bupati.
Bupati menambahkan delapan desa yang menolak masuk wilayah Kota Purwokerto karena adanya persepsi bahwa nantinya desa akan berubah menjadi kelurahan. Padahal nantinya bisa saja desa tetap desa di dalam Kota Purwokerto. Karena itu, akan ada sosialisasi dalam bentuk diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Banyumas untuk menyampaikan bahwa status mereka tetap desa meskipun menjadi bagian dari Kota Purwokerto.
Delapan desa yang menolak masuk wilayah Kota Purwokerto terdiri atas Desa Tambaksogra dan Desa Kawungcarang, Kecamatan Sumbang, Desa Beji dan Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Pasir Wetan, Desa Pasir Kulon, dan Desa Karanglewas Kidul, Kecamatan Karanglewas, serta Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja. Dalam pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas tersebut diperkirakan membutuhkan waktu minimal enam tahun.
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan saat dimintai tanggapan mengatakan akan segera menindaklanjuti penyampaian rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas tersebut untuk dibahas bersama fraksi. (Dri)