Krjogja.com-PURWOKERTO- Untuk menciptakan Kamtibmas dampak kebisingan suara knalpot brong yang mengganggu masyarakat, Polresta Banyumas, Minggu (10/9/2023) memusnahkan 500 knalpot tidak standar alias knalpot brong.
Pemusnahan digelar di halaman Kantor Satlantas Polresta Banyumas yang dipimpin Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam rangka Deklarasi dan Glorifikasi Banyumas Zero Knalpot Brong. "Suara knalpot brong itu sangat mengganggu orang beribadah dan istirahat. Ini bentuk upaya menjawab keluhan masyarakat," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.
Baca Juga: Literasi Menjadi Kunci Menjawab Tantangan Bagi Bangsa
Menurutnya langkah pemusnahan knalpot brong untuk menjawab keluhan masyarakat yang merasa terganggu suara knalpot brong.
Edy Sitepu, mengatakan dalam sehari pihaknya bisa menindak 25 sampai 37 knalpot brong. Kegiatan ini juga dilakukan menjelang kampanye Pemilu. Sehingga diharapkan pada kampanye pemilu tidak lagi ada knalpot brong. Polresta Banyumas dalam rentang waktu kurang lebih enam bulan sudah merazia 800 knalpot untuk dimusnahkan.
Ma'ful tokoh agama anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banyumas, yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan sangat terganggu dengan adanya knalpot brong.
Khususnya saat ibadah dan saat kendaraa knalpot brong masuk perkampungan. " Suaranya sangat kencang sekali jadi sangat mengganggu. Saya ucapkan terimakasih kepada Polresta Banyumas yang merazia knalpot brong, " kata Ma'ful. (Dri)
Artikel Terkait
2.300 Miras dan 211 Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Lebaran
Mei-Juli 2023, Satlantas Polres Sukoharjo Tindak 1.503 Knalpot Brong