BANTUL, KRjogja.com – Tujuh remaja diamankan petugas gabungan Polsek Kasihan dan Polres Bantul Polda DIY setelah kedapatan membawa senjata tajam. Dugaan sementara, senjata tajam tersebut akan digunakan untuk menyerang kelompok lain. Kini kasus ditangani Sat Reskrim Polres Bantul.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ngadi SH MH, Senin (8/12) mengatakan, tujuh orang yang diamankan yakni Gs (13) warga Jetis Kota Yogyakarta, Es (17) warga Samigaluh Kulonprogo, Ra (15) warga Sedayu Muntilan, Gg (16) warga Kasihan Bantul, Md (14) asal Magelang, Ad (16) warga Magelang serta Mv (16) asal Salam Magelang. Mereka disergap petugas Selasa dinihari disebuah kos kosan di Kecamatan Kasihan Bantul.
“Mereka tujuh orang yang kami amankan semua berstatus pelajar,” ujar Ngadi.
Dijelaskan, penangkapan tujuh pelajar bermula ketika anggota polisi berpakaian preman melaksanakan patroli antisipasi kejahatan jalanan. Ketika sampai simpang empat Tamantirto Kasihan Bantul, polisi melihat empat orang mengendarai dua motor.
Ketika melintas itulah, polisi melihat remaja tersebut membawa gear sembari diseret diaspal. Polisi berpakaian preman tersebut berusaha memburu empat orang tersebut. Menyadari diburu aparat, remaja tersebut kemudian kabur dari perempatan Tamantirto ke arah utara.
“Setelah sampai di Dusun Nulis Tamantirto Kasihan Bantul, orang tersebut masuk ke dalam sebuah kos,” jelas Ngadi.
Tidak ingin buruannya lolos, polisi dengan sigap menggelandang ketujuh remaja tersebut ke Polres Bantul beserta barang bukti.
“Kami menyita barang bukti diantaranya senjata tajam jenis samurai beserta sarungnya warna hitam, panjang kurang lebih 70 cm, sebuah Gear sepeda motor dengan ditali ikat pinggang warna kuning serta dua unit sepeda motor,” ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Dari ketujuh orang remaja tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Es. (Roy)