BANTUL, KRJOGJA.com – Sekda Kabupaten Bantul, Drs H Helmi Jamharis MM akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang penundaan Pemilihan Lurah Desa (Pilurdes) serentak 2020 di Bantul. Hal tersebut sebagai upaya tindak lanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2020 tentang saran penundaan pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa antar waktu, serta memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 440/01559 tertanggal 24 Maret 2020 tentang larangan mengadakan kegiatan yang berpotensi penularan infeksi Covid-19, maka pelaksanaan Pilurdes serentak 2020 di Bantul ditunda.
Menurut Kabag Administrasi Pemerintahan Desa Bantul, Drs Kurniantara MSi, Jumat (27/3/2020), sesuai surat dari Sekda tersebut, pelaksanaan Pilurdes serentak 2020 di Bantul terhitung 23 Maret 2020 sampai dengan 1 April 2020 memasuki tahapan pendaftaran bakal calon lurah desa.
“Untuk itu dengan mempertimbangkan segala hal, maka tahapan pendaftaran bakal calon lurah desa ini perlu diselesaikan sesuai denga rencana,” jelas Kurniantara.