BANTUL (KRJogja.com) – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bantul terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat Bantul terkait Instruksi Bupati No 1 Tahun 2021. Bahkan Selasa (12) malam petugas gabungan dari unsur TNI, Polri dan Sat Pol PP menutup sejumlah cafe 1 X 24 di Kecamatan Kasihan lantaran mengabaikan instruksi tersebut.
Pemda Bantul berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan (Prokes) dalam upaya menekan laju Covid-19.
Kegiatan Patroli Ops Patuh Covid-19 dipimpin Kepala Yulius Suharta, Ssos Msi didampingi Sekretaris Sat Pol PP Bantul Anton Vektori S.STP M.Eng
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat Sat Pol PP Kabupaten Bantul, M Agung Kurniawan Rabu (13/1) mengatakan, hasil pemantauan dilapangan terungkap, Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 TentangKebijakan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) belum semua warga mengetahui. Oleh karena itu, pihaknya tidak pernah lelah memberikan edukasi kepada warga. Masyarakat harus dipahamkan pentingnya menerapkan Prokes dimasa pandemi Covid-19 ini. Menurut Agung, Covid -19 ini terkait dengan kesehatan. Sehingga tidak punya pilihan lain edukasi pentingnya menerapkan prokes harus digencarkan.
Terkait dengan penutupan Café lantaran pengelola sama sekali tidak mengindahkan prokes dan juga melewati jam buka. Petugas juga menemukan pengelola café belum mengetahui instruksi bupati tentang PTKM. “Karena sama sekali tidak ada prokes, tidak jaga jarak mengabaikan kebijakan PTKM. Kami memutuskan untuk ditutup selama 1 x24 jam. Kedepannya kami imbau masyarakat patuh pada aturan yang sudah dibuat,” ujar Agung. (Roy)