WONOSARI, KRJogja.com – Sebanyak sebelas kalurahan di Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul lunas pembayaran Pajak Bumi Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan. Lunasnya PBB P2 di Kapanewon Patuk menjadi yang pertama di Gunungkidul.
“Kapanewon mengapresiasi kinerja para lurah dan juga kesadaran masyarakat Patuk yang telah membayarkan pajak jauh sebelum jatuh tempo. Terlebih saat ini masih dalam kondisi pandemi dimana masyarakat dan juga pemerintah masih dalam upaya membangkitkan ekonomi pasca pandemi,” kata Panewu Patuk Martono Iman Santoso, Sabtu (30/04/2022).
Berkait dengan telah lunasnya PBB P2 di Patuk, diharapkan berdampak positif. Dalam rangka pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Eli Martono menyatakan, dari 18 kapanewon di Gunungkidul, baru Kapanewon Patuk yang lunas 100 persen.
“Dihimbau agar jatuh tempo pembayaran PBB P2 yang masih cukup panjang sampai dengan 30 September 2022 dapat segera dimanfaatkan masyarakat,” ucap Eli Martono.
Eli menambahkan, jika ada yang belum menerima SPPT PBB bisa hubungi pemerintah kalurahan setempat. Sedangkan bagi yang sudah menerima dan masih ada ketidaksesuaian dapat hubungi anjungan pelayanan di BKAD di komplek pemda Gunungkidul dan mall pelayanan publik di Terminal Selang. “ Bisa menghubungi pemerintah kalurahan setempat bila ada yang belum menerima SPPT PBB,” imbuhnya. (Ded)