WONOSARI, KRJOGJA.com -Pelanggaran lalu-lintas terkait dengan rambu-rambu lalu-lintas di wilayah DIY tercatat cukup tinggi. Tiap hari mencapai 1.000 orang dan langsung dikenai sanksi dengan bukti pelanggaran (Tilang).
Selain melanggar peraturan adan disiplin berlalu-lintas di jalan raya, kecepatan pengguna kendaraan di Yogyakarta kini menjadi sorotan karena berpotensi dan menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu-lintas.
"Jumlah tilang perhari sampai 1.000 pelanggar rambu-rambu karena keaktifan dari anggota di lapangan," kata Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Latif Usman di Wonosari Senin (05/03/2018).
Menurut Dirlantas kedisiplinan pengguna jalan di Yogyakarta terlihat dari tingginya jumlah pelanggaran setiap hari yang diberikan Polisi kepada pengguna jalan yang dinyatakan melanggar. Sebagian besar, atau dominasi tingkat dan jenis pelanggaran yakni pengguna jalan melanggar rambu dan marka jalan. Selain itu, polisi juga menyoroti pengguna jalan yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan melebihi ketentuan tertera pada rambu-rambu lalu-lintas.
"Kecepatan paling banyak menyebabkan pengendara meninggal dunia selalu mencapai laju kecepatan melebihi 60 km perjam. Selama Operasi Keselamatan Progo 2018 yang dilaksanakan kamiterus berupaya melakukan tindakan sosialisasi kepada masyarakat. Seperti upaya Preventif dan Edukatif juga sosialisasi,” imbuhnya.
Budaya tertib lalulintas terus diupayakan sejak dini, salah satunya menggandeng sekolah berbagai jenjang termasuk dengan pendidikan anak usia dini. (Ded)