GUNUNGKIDUL, KRJOGJA.com – Sesuai dengan perencanaan penataan kawasan Pantai Baron, Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul akan menelan anggaran Rp 56 miliar dan dilaksanakan dengan menggunakan anggaran dana keistimewaan Pemerintah DIY.Sementara menyangkut pelaksanaannya masih ada warga yang menolak untuk menerima nilai ganti rugi. Dari lima orang yang tanahnya akan dibebaskan, tiga orang menolak nilai ganti rugi, penolakan ini tidak mempengaruhi proses penataan yang rencananya akan dimulai tahun ini.
Ketiga warga tersebut akan diikutkan dalam proses pembebasan lahan tahap berikutnya. “Sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) yang disusun Pemkab, kebutuhan tanah mencapai tiga hektare. “Namun karena keterbatasan anggaran tahun 2019 lalu, tanah yang dibebaskan baru mencapai 5.774 meter persegi dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,7 miliar,” kata Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Agus N Wihariyadi, Rabu (22/1/2020).
Diakuinya tidak semua warga terkena dampak bersedia menerima nominal ganti rugi yang ditentukan oleh tim appraisal. Dari lima warga hanya ada dua warga yang mau dibayar dengan nilai ganti rugi kurang dari Rp 2 miliar, sedangkan sisanya dari pagu anggaran dikembalikan ke kas daerah. Adapun mengenai lanjutan pembebasan lahan hingga kini belum bisa dipastikan karena di tahun ini dan 2021 belum ada rencana pembebasan. Meskipun demikian pihaknya akan terus berupaya untuk bisa diusulkan untuk tahun anggaran mendatang.
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul, Drajad Ruswandono, mengaku sudah mendapatkan informasi adanya warga yang menolak nilai ganti rugi lahan untuk penataan Pantai Baron. Meski demikian, dia memastikan adanya penolakan tidak mengganggu rencana penataan. Penataan akan tetap berjalan dan rencananya akan dimulai tahun pada tahun anggaran 2020 ini. Sedangkan sesuai dengan perencanaan yang ada rencana penataan kawasan Pantai Baron, Kemadang Kecamatan Tanjungsari ini akan menelan dana sekitar Rp 56 miliar.
“Penataan Pantai Baron dan pembangunannya akan dilaksanakan dengan anggaran dana keistimewaan dari Pemerintah DIY,” terangnya. (Bmp)