WONOSARI (KRjogja.com) – Rencana pendirian pabrik tekstil oleh PT Delta Merlin Sandang Tekstil Surakarta, di Desa Candirejo, Kecamatan Semin bakal terealisasi. Semula ada ganjalan karena pihak pemilik tanah keberatan adanya pungutan desa berupa pulas 2 persen.
Berkat mediator Soenardi SH, bisa diselesaikan. Bahkan, investor sanggup tidak akan merembet ke tanah pemukiman warga. Demikian hasil kesepakatan antara warga, pemerintah desa Candirejo, Semin dan pihak investor di Balai Desa Candirejo Semin, Senin (22/08/2016).
Kepala Desa Candirejo Agus Supriyadi bersedia mengembalikan uang pungutan desa kepada warga pemilik lahan secepatnya.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul H Sugiarto SH MM yang hadir bersama anggota lainnya Sarmidi dan Sarjana sangat mengapresiasi kepada pihak investor yang akan mendirikan pabrik di Gunungkidul. Harapnnya selain meningkatkan taraf hidup masyarakat juga mengurangi pengangguran. (Awa)