TEMANGGUNG, KRJogja.com – Sebanyak 71 warga binaan rumah tahanan kelas II B Temanggung mendapat remisi umum 17 Agustus 2020, dan dua diantaranya langsung bebas, Senin (17/8).
Di rutan Temanggung upacara pemberian remisi dihadiri antara lain Bupati Al Khadziq, Wakil Bupati Ibnu Heri Wibowo, Kapolres AKBP Muhamad Ali, dan Ketua DPRD Yunianto.
Kepala Rutan Muhammad Anang Khusaini mengatakan pemberian remisi menunjukkan perbaikan sikap dan perilaku warga binaan di rumah tahanan ke arah yang lebih baik, sehingga mereka layak mendapat remisi.
” Harapan, kelak yang mendapat remisi dapat segera berkumpul dengan keluarga dan hidup membaur masyarakat,” kata Muhammad Anang Khusaini, disela pemberian remisi.