KEBUMEN, KRJOGJA.com – Pedagang minyak goreng curah di Kebumen mengharapkan agar kebijakan tentang peredaran minyak goreng curah disosialisasikan terlebih dahulu secara matang kepada pedagang di daerah sebelum dilaksanakan pelarangan peredarannya.
"Kebijakan pelarangan peredaran minyak goreng curah sebetulnya merupakan kebijakan lama. Kebijakan itu pernah dikeluarkan tahun 2015 lalu, tapi kemudian ditunda untuk memberi kesempatan produsennya mempersiapkan penghentian produksi. Ternyata tiba-tiba diumumkan lagi bahwa mulai 1 Januari 2020 nanti peredaran minyak goreng curah harus dihentikan," ujar pedagang minyak goreng curah di Jalan Kolopaking Kebumen, Ahmadi, di kiosnya, Rabu (16/10/2019).
Ahmadi mengaku melihat langsung di televisi saat Menteri Perdagangan belum lama ini menyatakan bahwa per 1 Januari 2020 minyak goreng curah dilarang diedarkan. Bagi pedagang di daerah, pengumuman tentang 1 Januari 2020 sebagai batas waktu edar tersebut terasa sangat mendadak, karena belum pernah ada sosialisasi sebelumnya dari instansi terkait. "Ternyata beberapa hari kemudian muncul berita bahwa Menteri Perdagangan mencabut lagi pelarangan tersebut. Pelarangan peredarannya tak jadi tanggal 1 Januari 2020, namun tak ada penjelasan tentang kapan secara resmi peredarannya dilarang secara total," ujar Ahmadi.
Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kebumen, Sri Wahyuroh SH, menjelaskan bahwa surat edaran Menteri Perdagangan terkait pelarangan peredaran minyak goreng curah per 1 Januari 2020 maupun pencabutan pelarangan tersebut, belum diterima Disperindag Kebumen. " Tentunya sosialisasi kepada pedagang di Kebumen akan kami lakukan bila ada surat edaran dari Kementerian Perdagangan," ujar Sri.(Dwi)