KLATEN, KRJOGJA.com – Polres Klaten gencar melakukan operasi pekat untuk menjaga situasi kondusif di bulan Ramadhan. Selama operasi berhasil menyita minuman keras dari berbagai jenis, sebanyak 4.442 botol. Terdiri merk Kawa-kawa, Soju, Draft, Iceland, Prost, Balihai, Friendship, dan lainya.
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo Selasa (5/4/2022) mengemukakan, ribuan botol berisi miras tersebut didapatkan dari sejumlah tersangka. Beberapa diantaranya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Klaten. Yakni CDP (40) warga Desa Beluk, Kecamatan bayat, Klaten, dengan barang bukti 12 botol miras. Telah disidangkan di pengadilan, dengan keputusan Nomor : 3/PID.C/2022/PN Klt, denda Rp 500.000 subsider kurungan 1 bulan, dan membayar biaya perkara Rp 5.000.