SEMARANG, KRJOGJA.com – Sebanyak 423 nara pidana penghuni Lapas di Jateng pada perayaan Hari Natal 2019 mendapat pengurangan hukuman. Satu dianatara mereka yang mendapatkan remisii tepat pada perayaan umat kristiani itu langsung bebas.
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tarsono kepada wartawan,Selasa(24/12). Menurutnya, napi yang mendapatkan remisi berasal 36 dari 45 Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah. Dan, satu napi yang langsung bebas,Rabu(25/12) dari Lapas Koas IIB Klaten.
Menurut Tarsono 422 dari 424 narapidana yang tidak langsung bebas menerima pemotongan masa tahanan bervariasi mulai 15 hari hinggga2 bulan. Yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 77 orang, 1 bulan 256 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 65 orang dan 2 bulan 24 orang.
"Mereka mendapat pengurangan hukuman telah memenuhi kriteria. Yakni, berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Lapas dan Rutan. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan untuk anak 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi",tuturnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,Marasidin Siregar m ngatakan para napi yang mendapatkan remisi terlibat berbagai kasus. Sebanyak 222 dari 423 terlibat pidana umum, 200 orang dijerat kasus narkotika dan seorang terjerat kasus pencucian uang.(Cry)