Forum Warga Kecamatan Grogol Sukoharjo Tuntut Pencabutan Izin Holywings

user
agus 01 Juli 2022, 18:15 WIB
untitled

SUKOHARJO, KRjogja.com - Forum warga Kecamatan Grogol melakukan demo dengan mendatangi kantor DPRD Sukoharjo, Jumat (1/7). Aksi dilakukan dengan tuntutan pencabutan izin usaha permanen PT Aneka Bintang Gading atau Holywings Indonesia.

Massa datang ke kantor DPRD Sukoharjo sekitar pukul 13.30 WIB dengan melakukan orasi dan membentangkan spanduk Cabut Izin Usaha PT Aneka Bintang Gading atau Holywings Indonesia dan Minuman Keras Haram Sumber Kriminalitas.

Ketua Forum Warga Kecamatan Grogol Sukoharjo Bangun Mulya Wijaya saat orasi mengatakan, sudah menyampaikan surat nomor 05/FWK/VI/2022 hal pertama, pencabutan izin usaha PT Aneka Bintang Gading atau Holywings Indonesia, kedua, proses hukum pihak terkait, ketiga penutupan akun instagram Holywings Indonesia.

Surat tersebut disampaikan kepada Bahlil Lahadalia Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rudiantara Menteri Informasi dan Komunikasi, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selalu Kapolri, Gubernur/Walikota/Bupati di Indonesia.

Bangun Mulya Wijaya menambahkan, bersama ini surat ini kami sampaikan bahwa warga di Kabupaten Sukoharjo dan Karisidenan Surakarta Jawa Tengah memohon pencabutan izin usaha secara permanen PT Aneka Bintang Gading atau Holywings Indonesia dikarenakan, pertama, bahwa salah satu kegiatan usaha Holywings PT Aneka Bintang Gading atau Holywings Indonesia adalah menjual minuman keras, kedua, menjual dan meminum minuman keras adalah larangan agama, khususnya agama Islam, ketiga, miras berpengaruh besar pada peningkatan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas, keempat, telah terjadi keresahan dan protes keras oleh masyarakat, ormas keagamaan, ormas kepemudaan, dan tokoh agama di beberapa tempat paska iklan minuman keras yang menyertakan kata Muhammad dan Maria pada akun Instagram Holywings Indonesia.

"Untuk itu kami dari Forum Warga Kecamatan Grogol Sukoharjo dan masyarakat di Karisidenan Surakarta Jawa Tengah meminta kepada Bapak Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Gubernur/Walikota/Bupati di Indonesia untuk mencabut izin usaha secara permanen PT Aneka Bintang Gading atau Holywings Indonesia," ujarnya.

Bangun Mulya menambahkan, untuk yang kedua, Kapolri untuk menindak tegas semua yang terlibat dalam iklan minuman keras yang menyertakan kata Muhammad dan Maria pada akun Instagram Holywings Indonesia atas dugaan tindak pidana penyampaian berita bohong, penodaan agama ataupun UU ITE, ketiga, Rudiantara untuk menutup akun Instagram Holywings Indonesia yang telah mengiklankan minuman keras yang menyertakan kata Muhammad dan Maria.

"Surat kami tembuskan ke Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPD dan DPR RI," lanjutnya.

Aksi demo Forum Warga Kecamatan Grogol ditemui Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi. DPRD Sukoharjo menampung aspirasi dari warga dan meneruskannya ke pihak terkait di pusat.

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan, menampung aspirasi warga. Surat diteruskan ke pihak terkait di pusat sesuai tuntutan warga.

"Aspirasi warga kami sampaikan ke pusat terkait tuntutan soal Holywings Indonesia," ujarnya. (Mam)

Kredit

Bagikan